Kompas TV nasional sosial

26 Juni, Hari Anti Narkotika Internasional, Ini Sejarahnya

Kompas.tv - 26 Juni 2021, 05:20 WIB
26-juni-hari-anti-narkotika-internasional-ini-sejarahnya
Narkotika yang disita Myanmar tahun 2019. Tahun 2020 Myanmar menyatakan berhasil menyita narkotika senilai hampir 1 miliar dollar AS (Sumber: AP Photo)
Penulis : Gading Persada | Editor : Hariyanto Kurniawan

Narkotika juga secara nyata dapat memicu kejahatan lainnya, seperti pencurian, pemerkosaan, dan pembunuhan. Sementara itu, perdagangan dan peredaran gelap narkotika disinyalir menjadi salah satu sumber pendapatan untuk mendukung operasi tindakan terorisme.

Baca Juga: Akhir Kisah 10 Pengedar Narkotika Lintas Kabupaten

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.

Adapun narkotika yang terkandung dalam undang-undang tersebut di golongkan menjadi empat golongan berdasarkan kegunaan dan efek yang diberikan.

Pada tahun 2015, Presiden Joko Widodo menyebutkan, berdasarkan data yang dimilikinya, kira-kira ada 50 orang di Indonesia yang meninggal dunia setiap hari karena penyalahgunaan narkoba.

Jika dikalkulasi dalam setahun, ada sekitar 18.000 jiwa meninggal dunia karena penggunaan narkoba. Angka itu belum termasuk 4,2 juta pengguna narkoba yang direhabilitasi dan 1,2 juta pengguna yang tidak dapat direhabilitasi.

Sikap Indonesia Melawan Narkotika

Berdasarkan artikel yang ditulis di halaman website Kementerian Kesehatan, sebagai bentuk Tanggap Darurat Narkoba yang dilakukan pemerintah, yakni mendirikan BNN sebagai lembaga yang dikedepankan dalam penanganan permasalahan narkotika dan prekursor narkotika di Indonesia.

Pada tahun 2016 telah menjalankan program-program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika, khususnya di kelompok anak-anak, remaja, pelajar, dan mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa.

Langkah ini dilakukan untuk menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika, khususnya pada kelompok generasi penerus bangsa.

Baca Juga: 7 Pengedar Narkotika di Cianjur Ditangkap




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x