Kompas TV nasional sosial

26 Juni, Hari Anti Narkotika Internasional, Ini Sejarahnya

Kompas.tv - 26 Juni 2021, 05:20 WIB
26-juni-hari-anti-narkotika-internasional-ini-sejarahnya
Narkotika yang disita Myanmar tahun 2019. Tahun 2020 Myanmar menyatakan berhasil menyita narkotika senilai hampir 1 miliar dollar AS (Sumber: AP Photo)
Penulis : Gading Persada | Editor : Hariyanto Kurniawan

SOLO, KOMPAS.TV - Hari ini, tanggal 26 Juni bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional. Sebuah hari yang diperingati setiap tahunnya guna mengingatkan masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkoba, melawan penyalahgunaan obat-obatan, dan penjualan obat secara ilegal.

Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap tanggal 26 Juni merupakan bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial ekonomi, serta kemanan dan kedamaian dunia.

Baca Juga: Satnarkoba Polres Sorong Tangkap Tamu Hotel Karena Memiliki Narkotika Jenis Ganja

Sejarah Ditetapkannya Hari Anti Narkotika International

Melansir laman resmi BNN Sukabumi, penetapan 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988.

Tanggal ini dipilih dengan mengambil momen pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, Tiongkok.

Lin Zexu adalah pejabat yang hidup pada masa Kaisar Daoguang dari Dinasti Qing. Ia terkenal dengan perjuangannya menentang perdagangan opium di Tiongkok oleh bangsa-bangsa asing.

Kala itu, Lin Zexu melihat negaranya semakin terpuruk karena harta negara terus mengalir ke Inggris untuk membeli obat terlarang, dan ada ketergantungan akan opium.

Oleh karena itu, Lin bertekad menumpas obat terlarang. Usahanya ini akhirnya memicu Perang Candu antara Tiongkok dan Inggris.

Lalu bagaimana di Indonesia?

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial ekonomi, serta kemanan dan kedamaian dunia. Penyalahgunaan narkotika menyebabkan sekitar 190.000 orang di dunia mati sia-sia setiap tahunnya.

Narkotika juga secara nyata dapat memicu kejahatan lainnya, seperti pencurian, pemerkosaan, dan pembunuhan. Sementara itu, perdagangan dan peredaran gelap narkotika disinyalir menjadi salah satu sumber pendapatan untuk mendukung operasi tindakan terorisme.

Baca Juga: Akhir Kisah 10 Pengedar Narkotika Lintas Kabupaten

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.

Adapun narkotika yang terkandung dalam undang-undang tersebut di golongkan menjadi empat golongan berdasarkan kegunaan dan efek yang diberikan.

Pada tahun 2015, Presiden Joko Widodo menyebutkan, berdasarkan data yang dimilikinya, kira-kira ada 50 orang di Indonesia yang meninggal dunia setiap hari karena penyalahgunaan narkoba.

Jika dikalkulasi dalam setahun, ada sekitar 18.000 jiwa meninggal dunia karena penggunaan narkoba. Angka itu belum termasuk 4,2 juta pengguna narkoba yang direhabilitasi dan 1,2 juta pengguna yang tidak dapat direhabilitasi.

Sikap Indonesia Melawan Narkotika

Berdasarkan artikel yang ditulis di halaman website Kementerian Kesehatan, sebagai bentuk Tanggap Darurat Narkoba yang dilakukan pemerintah, yakni mendirikan BNN sebagai lembaga yang dikedepankan dalam penanganan permasalahan narkotika dan prekursor narkotika di Indonesia.

Pada tahun 2016 telah menjalankan program-program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika, khususnya di kelompok anak-anak, remaja, pelajar, dan mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa.

Langkah ini dilakukan untuk menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika, khususnya pada kelompok generasi penerus bangsa.

Baca Juga: 7 Pengedar Narkotika di Cianjur Ditangkap




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x