Kompas TV nasional hukum

Kasus Jiwasraya, 13 Korporasi Didakwa Korupsi dan Cuci Uang Hingga Rugikan Negara Rp10 Triliun

Kompas.tv - 31 Mei 2021, 19:28 WIB
kasus-jiwasraya-13-korporasi-didakwa-korupsi-dan-cuci-uang-hingga-rugikan-negara-rp10-triliun
Ilustrasi Jiwasraya (Sumber: KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Adapun perincian untuk para korporasi tersebut yakni, pertama, PT Prospera Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp1,297 triliun.

Kedua, PT Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia merugikan keuangan negara sebesar Rp676 miliar.

Ketiga, PT Corfina Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp17,021 miliar.

Keempat, PT Treasure Fund Investama merugikan keuangan negara sebesar Rp1,216 triliun selama periode 2015-2018.

Kelima, PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp2,027 triliun.

Keenam, PT Pinnacle Persada Investama dalam pengelolaaan investasi reksa dana PT AJS merugikan keuangan negara sebesar Rp1,815 triliun.

Ketujuh, PT Sinarmas Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp77 miliar.

Kedelapan, PT MNC Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp7,531 miliar.

Kesembilan, PT Maybank Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar.

Kesepuluh, PT Jasa Capital Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp226 miliar.

Kesebelas, PT Gap Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp448 miliar.

Keduabelas, PT Pool Advista Aset Manajemen merugikan keuangan negara sebesar Rp2,142 triliun.

Ketigabelas, PT Oso Manajemen Investasi merugikan keuangan negara sebesar Rp521,1 miliar.

Baca Juga: Pak Jokowi Tolong, Kasihan Nasabah Jiwasraya - Opini Budiman

Atas perbuatan itu jaksa mendakwa para korporasi manajer investasi dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Selain itu, pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Subsidair pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x