Kompas TV nasional hukum

Kasus Jiwasraya, 13 Korporasi Didakwa Korupsi dan Cuci Uang Hingga Rugikan Negara Rp10 Triliun

Kompas.tv - 31 Mei 2021, 19:28 WIB
kasus-jiwasraya-13-korporasi-didakwa-korupsi-dan-cuci-uang-hingga-rugikan-negara-rp10-triliun
Ilustrasi Jiwasraya (Sumber: KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 13 tersangka korporasi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Senin (31/5/2021).

Agenda pada persidangan tersebut yakni pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk seluruh tersangka korporasi tersebut.

Baca Juga: BPKN Minta Presiden Jokowi agar Negara Ikut Tangani Kasus Asuransi Jiwasraya

Dalam persidangan, jaksa mendakwa seluruh perusahaan manajemen investasi itu melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Juga pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan Dana Investasi pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.

Ketigabelas terdakwa korporasi manajer investasi tersebut adalah korporasi PT Millenium Capital Management, PT Treasure Fund Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen dan PT GAP Capital.

Kemudian, PT Maybank Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, dan PT Corfina Capital.

Lalu, PT Jasa Capital Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT OSO Management Investasi dan PT PAN Arcadia Capital.

"Terdakwa menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT AJS (PT Asuransi Jiwasraya Persero) yang dikelola oleh terdakwa untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman," kata jaksa di ruang sidang Kusuma Atmadja dikutip dari Tribunnews, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: Jiwasraya Digugat PKPU oleh Dua Nasabahnya

Lebih lanjut, dalam dakwaannya jaksa juga menyatakan para korporasi tersebut menerima komisi yang tidak sah dan merugikan kepentingan PT Jiwasraya.

"Terdakwa telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah dan merugikan kepentingan PT AJS sebagai nasabah dalam pengambilan keputusan investasi," tutur jaksa.

Dalam perbuatan itu, para terdakwa dinyatakan tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015.

Adapun dalam peraturan itu memuat tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah.

Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengatakan, negara mengalami kerugian sekitar Rp10 triliun yang berasal dari perbuatan masing-masing terdakwa.

Baca Juga: Banding Mantan Dirut Jiwasraya Dikabulkan, Hukuman Turun dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun Penjara

Adapun perincian untuk para korporasi tersebut yakni, pertama, PT Prospera Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp1,297 triliun.

Kedua, PT Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia merugikan keuangan negara sebesar Rp676 miliar.

Ketiga, PT Corfina Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp17,021 miliar.

Keempat, PT Treasure Fund Investama merugikan keuangan negara sebesar Rp1,216 triliun selama periode 2015-2018.

Kelima, PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp2,027 triliun.

Keenam, PT Pinnacle Persada Investama dalam pengelolaaan investasi reksa dana PT AJS merugikan keuangan negara sebesar Rp1,815 triliun.

Ketujuh, PT Sinarmas Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp77 miliar.

Kedelapan, PT MNC Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp7,531 miliar.

Kesembilan, PT Maybank Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar.

Kesepuluh, PT Jasa Capital Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp226 miliar.

Kesebelas, PT Gap Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp448 miliar.

Keduabelas, PT Pool Advista Aset Manajemen merugikan keuangan negara sebesar Rp2,142 triliun.

Ketigabelas, PT Oso Manajemen Investasi merugikan keuangan negara sebesar Rp521,1 miliar.

Baca Juga: Pak Jokowi Tolong, Kasihan Nasabah Jiwasraya - Opini Budiman

Atas perbuatan itu jaksa mendakwa para korporasi manajer investasi dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Selain itu, pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Subsidair pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x