Kompas TV nasional hukum

KPK Geledah PT Jhonlin Baratama Milik Haji Isam Terkait Suap Pajak

Kompas.tv - 19 Maret 2021, 00:49 WIB
kpk-geledah-pt-jhonlin-baratama-milik-haji-isam-terkait-suap-pajak
Ilustrasi Petugas KPK saat melakukan pengeledahan (Sumber: Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Penulis : Tito Dirhantoro

KALSEL, KOMPAS TV - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan.

Penggeledahan tersebut dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Pemkab Bandung Barat Soal Kasus Korupsi Dana Covid-19

Seperti diketahui, PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. 

Perusahaan gang bergerak di bidang tambang batubara ini disinyalir terbelit masalah pajak yang menyeret pejabat Ditjen Pajak.

"Dari penggeledahan ini, ditemukan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis (18/3/2021).

Baca Juga: Usut Dugaan Kasus Korupsi Aa Umbara Sutisna, KPK Geledah Kantor Pemkab Bandung Barat

Selain kantor PT Jhonlin Baratama, kata Ali Fikri, KPK juga menggeledah tiga rumah di lokasi berbeda dalam perkara yang sama.

Adapun ketiga lokasi yang berbeda itu berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Ali mengatakan, semua alat bukti yang ditemukan pihaknya akan dibawa ke Jakarta untuk kemudian diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik.

Baca Juga: Pedangdut Betty Elista Diperiksa KPK, Diduga Ikut Kecipratan Uang Suap Edhy Prabowo

"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara dimaksud," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap miliaran rupiah di Ditjen Pajak. 

Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap siapa saja yang telah dijerat sebagai tersangka.

Baca Juga: Wagub Ahmad Riza Siap Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Proyek Rumah DP Nol Rupiah

Sejauh ini, KPK telah mencegah mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.

Selain itu, juga lima orang lainnya agar tidak berpergian ke luar negeri sejak 8 Februari lalu. Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan suap pajak.

KPK menduga suap terkait pajak ini mencapai miliaran rupiah. Tim penyidik juga sudah menggeledah beberapa lokasi terkait pengusutan dugaan suap tersebut.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Infrastuktur Di Sulsel, KPK Periksa 7 ASN Sebagai Saksi

Dalam waktu dekat, KPK akan mengumumkan para tersangka terkait kasus ini.

Sejauh ini, awak media masih berusaha mengkonfirmasi hal tersebut ke manajemen PT Jhonlin Baratama dan Haji Isam.

Keduanya sejauh ini belum memberikan merespons ketika ditanya melalui WhatsApp.

Baca Juga: Partai Demokrat Gandeng Mantan Pimpinan KPK Gugat 10 Orang ke PN Jakpus



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x