Kompas TV nasional hukum

Novel Baswedan: Polisi Tidak Wajib Merespons Semua yang Dilaporkan Orang

Kompas.tv - 12 Februari 2021, 20:54 WIB
novel-baswedan-polisi-tidak-wajib-merespons-semua-yang-dilaporkan-orang
Novel Baswedan (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan Polri tidak perlu merespons laporan DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terhadap dirinya. Novel Baswedan menilai laporan tersebut terkesan mengada-ada.

“Laporan itu mengada-ada dan polisi tidak wajib merespons semua hal yang terkait dengan apa yang dilaporkan orang,” kata Novel Baswedan dalam tayangan di KOMPAS.TV, Jumat (12/2/2021).

Novel lebih lanjut mengingatkan kepada pelapor dirinya, soal ancaman pidana di balik laporan yang mengada-ada.

Baca Juga: Soal Laporan Terhadap Novel Baswedan, Ini Kata Polisi

“Kalau laporan itu mengada-ada, justru kita bisa baca dalam KUHAP itu di Bab 8 kejahatan terhadap penguasa umum setiap orang yang melaporkan sesuatu yang sebenarnya tidak ada itu, bisa diancam dipasal 220 KUHAP. Jadi justru pelapornya ini yang kena pidana malah,” ujar Novel.

Novel merasa tidak ada yang salah dari pernyataannya yang diungkap melalui cuitan di Twitter. Menurutnya, cuitannya tersebut bentuk rasa kemanusiaan terhadap Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi yang sakit saat menjalani penahanan hingga akhirnya meninggal.

Baca Juga: Mau Dilaporkan Sebar Hoax Terkait Ustaz Maaher, Novel Baswedan: Saya Sampaikan Bentuk Kepedulian

“Apakah kalau kita punya rasa kemanusiaan itu jelek? justru kalau kita tidak punya sense atas masalah kemanusiaan itu tidak baik, tetapi ketika kita punya perhatian terhadap masalah kemanusian, itu baik,  itu beritegritas, jadi salah kalau itu dibilang sebagai masalah,” tegas Novel Baswedan.

Sebelumnya, kepolisian mengatakan penyidik masih mempelajari laporan yang DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Polisi akan segera memberikan informasi terkait perkembangan laporan tersebut.

Baca Juga: Novel Baswedan: Bukan Hal Wajar Menahan Orang yang Sakit

“Penyidik pelajari dulu kasusnya, dan perkembangan, nanti disampaikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Rusdi menuturkan laporan terhadap Novel Baswedan sudah diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim. Meski demikian, Rusdi belum bisa menjelaskan nomor laporan polisi terhadap Novel Baswedan.

“Nanti Saya cek (nomor laporannya -red),” imbuh Rusdi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x