Kompas TV nasional peristiwa

Novel Baswedan: Bukan Hal Wajar Menahan Orang yang Sakit

Kompas.tv - 11 Februari 2021, 21:17 WIB
novel-baswedan-bukan-hal-wajar-menahan-orang-yang-sakit
Novel Baswedan (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan penahanan terhadap Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi tidak wajar. Ia mengaku hampir tidak pernah mendengar tahanan kasus penghinaan meninggal di dalam tahanan.

“Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit,” kata Novel Baswedan seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: Polisi Ancam Penyebar Hoaks Kematian Ustaz Maaher, Hukumannya Serius

Novel menuturkan respons yang diberikan terkait meninggalnya Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi merupakan bentuk kemanusiaan. Seperti diketahui, Maaher At-Thuwailibi dinyatakan meninggal di Rutan Bareskrim, Polri, karena sakit.

“Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan,” tegasnya.

Dikonfirmasi soal adanya laporan terhadap dirinya, Novel memilih tidak menanggapinya. Seperti diketahui, Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).

“Pelaporan itu aneh dan tidak ingin saya tanggapi,” kata Novel.

Baca Juga: Mabes Polri Pastikan Penyakit Maaher Atthuwailibi Diketahui Keluarga

Novel Baswedan, menuliskan cuitannya melalui akun Twitter @nazaqistsha satu hari setelah kematian Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," tulis Novel.

Dalam kesempatan terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi meninggal karena sakit.

“Tidak benar ada penyiksaan, Almarhum (Maaher At-Thuwailibi -red) meninggal dunia karena sakit,” tegas Argo.

Sebagai informasi, Maaher At-Thuwailibi meninggal di Rutan Polri pada 8 Februari 2021. Maaher meninggal sebagai status tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Sebelum meninggal, Maaher At-Thuwailibi sempat menjalani perawatan selamat 8 hari di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Pada saat proses penyidikan oleh Dittipidsiber tersangka pernah dibantarkan penahanannya oleh penyidik dikarenakan sakit pada tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan 27 Januari 2021 dan dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” jelas Argo.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x