Kompas TV nasional peristiwa

Sederet Kasus Anak Kandung Gugat Orang Tua di Bulan Januari 2021

Kompas.tv - 25 Januari 2021, 14:18 WIB
sederet-kasus-anak-kandung-gugat-orang-tua-di-bulan-januari-2021
Ilustrasi pengadilan, sederet kasus ibu digugat anak kandungnya di bulan Januari 2021. (Sumber: Daily Mail via Kompas.com)
Penulis : Fiqih Rahmawati

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Awal tahun 2021 ini dipenuhi dengan banyak kasus anak yang memperkarakan atau menggugat orang tuanya ke meja hijau.

 

Dari sederet kasus tersebut, beberapa di antaranya viral di media sosial. Mulai dari soal tanah, mobil, warisan hingga gegara pakaian.

Berikut Kompas.tv rangkum deretan kasus anak yang gugat orang tuanya yang terjadi di bulan Januari 2021.

1. Anak polisikan ibu kandung di Demak atas dugaan KDRT

A (19) dan S (36) berpelukan di Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Jawa Tengah (Sumber: KOMPAS.com/Ari Widodo)

Seorang ibu berinisial S (36) dilaporkan anaknya yang berinisial A (18) atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus ini bermula saat A yang tinggal bersama mantan suaminya datang dan hendak mengambil pakaian.

Namun, semua pakaian A telah disingkirkan S yang saat itu merasa kesal dengan sikap anaknya. Keduanya pun terlibat cekcok hingga kuku S tidak sengaja melukai wajah A.

 “Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambal mendorong saya. Secara reflex saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” kata S, Jumat (8/1/2021).

A yang tidak terima pun melaporkan ibunya ke polisi. S sempat mendekam di ruang tahanan Mapolres Demak selama dua hari.

Kasus ini sukses menjadi perhatian publik hingga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi turun tangan membantu proses mediasi.

Awalnya A enggan mencabut laporannya. Namun pada Rabu (13/1/2021) setelah melalui proses meditasi, A akhirnya menandatangani berkas pencabutan laporannya di Kejaksaan Negeri Demak, Jawa Tengah.

Baca Juga: Digugat Anak gara-gara Fortuner, Ibu: Allah Bersama Ibu yang Besarkan Anaknya dengan Ikhlas

2. Nenek berusai 78 tahun digugat 3 anaknya gegara tanah warisan

Daminah (78) digugat oleh tiga anak kandungnya terkait warisan. (Sumber: Tribunnewsmaker)

Hj Daminah (78) asal Banyuasin, Sumater Selatan digugat oleh tiga anak kandungnya, Mila Katuarina, Apri Lina dan Hera Wati, gegara warisan. Ketiga anaknya tersebut meminta bagian harta atas tanah yang telah terjual.

Saat sesi mediasi di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Banyuasin pada Kamis (21/1/2021), kedua pihak penggugat dan tergugat sempat cekcok. Daminah yang murka dengan perbuatan anak kandungnya tersebut malah menyebut mereka durhaka dan menyebut mereka bukan anak kandungnya lagi.

“Kalau sudah begini mereka bukan anak kandung lagi, saya melahirkan anak setan. Durhaka, durhaka, durhaka mereka bukan anakku,” ujarnya.

Daminah sendiri sudah berkali-kali menjalani siding di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan kondisi fisik yang sudah tua sehingga harus dibantu dengan kursi roda.

Kuasa Hukum Darmina mengatakan bahwa media belum menemukan titik temu dan masih ada waktu dua minggu untuk meditasi.

Baca Juga: Kakek 85 Tahun Digugat Buah Hatinya Rp 3 Miliar, Sehari Sebelum Sidang Sang Anak Justru Meninggal

3. Tak terima sewa lahan warung dibatalkan, anak gugat orang tuanya

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. (Sumber: (Tribun Jabar/ Mega Nugraha))

Kasus anak gugat orang tua juga terjadi di Bandung. Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menggelar siding gugatan yang dilayangkan anak kepada orang tuanya pada Selasa (19/1/2021).

Adalah RE Koswara (85) beserta Imas yang merupakan anak pertama dan Hamidah anak kelima digugat oleh Deden anak kedua Koswara dan istrinya bernama Nining.

Gugatan tersebut dikarenakan Denen tidak terima perjanjian sewa lahan warungnya dibatalkan oleh Koswara. Koswara sendiri menjual tanah seluas 3.000 meter milik orang tuanya tersebut karena akan dijual untuk dibagikan kepada ahli waris.

Deden dan Nining melalui Kuasa Hukumnya, Masitoh, meminta Rp 3 miliar jika lahan tersebut dijual dan mengakibatkan warung Deden pindah. Ia juga meminta ganti rugi material sebanyak Rp 20 juta dang anti rugi immaterial senilai Rp 200 juta.

Belum selesai perkara tersebut, Masitoh anak ketiga Koswara meninggal karena pembengkakan jantung pada Senin (18/1/2021).

Majelis hakim masih memberikan waktu mediasi hingga 60 hari. Diketahui sebanyak 40-an advokat berencana akan membela Koswara secara gratis.

Baca Juga: Sengketa Tanah Waris, Ibu Digugat Anak Kandung

4. Gara-gara mobil Fortuner, anak menggugat ibu kandungnya

Caesar Wauran, pengacara Alfian Prabowo saat menunjukkan surat gugatan kliennya (Sumber: kompas.com)

Kasus ibu digugat anak kandungnya terjadi di Semarang, Jawa Tengah, dimana Dewi Firdaus (52) digugat oleh anaknya yang bernama Alfian Prabowo (25) karena mobil Fortuner.

Kasus tersebut pada saat itu sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga. Mobil fortuner tersebut dibeli Dewi dari hasil kerjanya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Jateng dan diatas namakan anaknya.

Alfian meminta mobil tersebut, jika tidak diberikan maka mobil tersebut dihitung sewa senilai Rp 200 juta. Jika uang sewa tidak diberikan, Alfian meminta rumah yang saat ini ditempati sebagai jaminan.

Kasus tersebut juga menarik perhatian Dedi Mulyadi, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, yang mengaku siap menjadi mediator bagi kedua pihak.

Meski kasus tersebut sudah masuk peradilan, Dedi mengatakan bahwa masih ada potensi laporan dicabut.

Baca Juga: Warga Lansia Hidup Sendiri di Rumah Tak Layak Huni

5. Anak gugat ibunya gara-gara minta hak sebagian tanah

Ramisah digugat anak kandungnya terkait tanah. (Sumber: Tribun Jateng/IST)

Seorang ibu bernama Ramisah (67) digugat anak kandungnya bernama Maryanah (45) di Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah gegara sang anak meminta hak sebagian tanah.

Tanah tersebut, menurut pihak Ramisah, merupakan tanah yang dibelinya bersama almarhum suaminya. Ia mengatakan di surat jual beli terdapat namanya dan nama suaminya.

Sementara itu, menurut pihak Maryanah, tanah tersebut dibeli dengan uang hasil kerjanya sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia namun menggunakan nama bapak dan ibunya di surat jual belinya.

Kuasa Hukum Maryanah, Purwanti, mengatakan bahwa saat meminta sebagian tanah tersebut, Ramisah sempat meminta berbagai syarat. Saat syarat tersebut telah dipenuhi, kata Purwanti, Ramisah tidak menepati janjinya.

Ia juga mengatakan bahwa Maryanah telah menempuh jalan damai, namun gagal hingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Kuasa Hukum Ramisah dari PBH Jakerham, Adi Prasetyo mengatakan bahwa proses hukum masih terus berjalan meski sudah melewati beberapa mediasi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x