BANDUNG, KOMPAS TV - Seorang kakek berusia 85 tahun bernama RE Koswara, warga asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, tertatih-tatih didampingi dua anaknya, Imas dan Hamidah, memasuki ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021).
Koswara harus menjalani persidangan perdata di PN Bandung karena digugat oleh anak keduanya yang bernama Deden.
Koswara diketahui memiliki enam anak. Anak pertama bernama Imas, anak kedua Deden, anak ketiga Masitoh, anak keempat Ajid, anak kelima Hamidah dan anak keenam Muchtar.
Baca Juga: Keponakan Bunuh Pamannya Sendiri Gara-Gara Tanah Warisan Digarap, Ini Kronologinya
Anak kelima Hamidah bersama ayahnya Koswara menjadi tergugat dalam kasus ini. Keduanya digugat oleh Deden dan istrinya bernama Nining.
Deden dan Nining lantas memilih adiknya atau anak ketiga Koswara yakni Masitoh sebagai kuasa hukumnya.
Namun, dalam sidang itu, Masitoh tidak hadir karena meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) akibat serangan jantung.
Penulis : Tito Dirhantoro