Kompas TV nasional hukum

Pengacara Korban Sriwijaya Air SJ-182 Klaim Temukan Kesalahan Boeing, Bersiap Layangkan Gugatan

Kompas.tv - 24 Januari 2021, 13:38 WIB
pengacara-korban-sriwijaya-air-sj-182-klaim-temukan-kesalahan-boeing-bersiap-layangkan-gugatan
Ada indikasi kesalahan Boeing dalam kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di Kepulauan Seribu. (Sumber: dok Sriwijaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara korban Sriwijaya Air SJ-182 klaim menemukan adanya indikasi kesalahan Boeing dalam kecelakaan pesawat bernumpang 62 orang tersebut.

C Priaardianto dari kantor Hukum Danto dan Tomi & Rekan mengatakan, indikasi kesalahan Boeing adalah mengenai kerusakan sistem autothrottle di pesawat Boeing 737-500 yang digunakan SJ-182.

Priaardianto mengaku sedang mengumpulkan bukti-bukti lain untuk melakukan tuntutan kepada Boeing di pengadilan Amerika Serikat.

Baca Juga: 47 Korban Sriwijaya Air SJ182 Sudah Teridentifikasi

Selain itu mereka juga menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terhadap kecelakaan nahas Sriwijaya Air dengan rute penerbangan Jakarta-Pontianak tersebut.

"Kami tidak terburu-buru," kata C Priaardianto saat menggelar konferensi pers yang diikuti Jurnalis Kompas TV Leo Taufik, Jakarta, Sabtu (23/1/2021).

Tuntutan akan dilakukan kuasa hukum korban Sriwijaya Air bekerja sama dengan pengacara penerbangan internasional Charles Herrmann dari Herrmann Law Group.

Kantor Hukum Danto dan Tomi & Rekan mengaku telah mendapatkan kuasa dari empat keluarga korban Sriwijaya Air SJ-182 untuk melakukan penuntutan terhadap pabrikan pesawat asal Amerika Serikat tersebut.

Namun Priaardianto tidak mengungkap keempat keluarga korban yang memberikan kuasa terhadapnya.

Baca Juga: Sistem Autothrottle Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Tidak Berfungsi?

Sambil menunggu bukti-bukti untuk penuntutan, kata Priaardianto, pihaknya akan melakukan pendampingan terkait pemberian santunan yang diberikan pihak maskapai Sriwijaya Air kepada keluarga korban.

Priaardianto memastikan pihak keluarga korban tidak akan menandatangani Release & Discharge (R&D), yang merupakan klausul untuk tidak melakukan tuntutan terhadap Boeing.

Seperti diketahui, terdapat catatan (log) perawatan Sriwijaya Air yang menyebutkan adanya kerusakan sistem autothrottle pesawat Sriwijaya Air SJ-182 beberapa hari sebelum terbang.

Catatan perawatan ini sekarang berada di tangan KNKT.

"Ada laporan kerusakan pada autothrottle beberapa hari sebelumnya kepada teknisi di log (catatan) perawatan. Tapi kami tidak tahu apa masalahnya," kata Ketua Subkomite Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo kepada Reuters, dikutip Kontan, Jumat (22/1/2021).

Namun KNKT belum mengetahui dengan jelas apa permasalahan yang terjadi dengan sistem autothrottle itu.

Baca Juga: Black Box FDR SJ182 Berhasil Diunduh! KNKT akan Ungkap 30 Hari Kedepan

Hal itu bisa terjawab, jika bagian blackbox yang belum ditemukan, yakni cockpit voice recorder (CVR) bisa didengarkan.

"Jika kami menemukan CVR, kami dapat mendengar diskusi antara pilot. Apa yang mereka bicarakan, dan kami akan tahun apa masalahnya," kata Nurcahyo.

Sistem autothrottle merupakan sistem yang memungkinkan pilot mengatur kecepatan dan dorongan pesawat secara otomatis.

Sumber lain di KNKT mengungkap kerusakan sistem autothrottle masih terjadi saat Sriwijaya Air SJ-182 lepas landas.

Baca Juga: Ini Janji Dirut Sriwijaya Air Terhadap Keluarga Korban

Hal ini diketahui setelah KNKT mengunduh flight data recorder (FDR) yang telah ditemukan beberapa waktu lalu.

Dalam data FDR tersebut, pilot SJ-182 terindikasi mencoba memperbaiki sistem autothrottle yang tidak berfungsi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x