Kompas TV nasional berita utama

Tiga Isu Penting: Pencarian Sriwijaya Air, Bencana Longsor Sumedang, PSBB Jawa Bali

Kompas.tv - 11 Januari 2021, 07:10 WIB
tiga-isu-penting-pencarian-sriwijaya-air-bencana-longsor-sumedang-psbb-jawa-bali
Bagian puing pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang ditemukan Kopaska TNI AL. (Sumber: Dok Kopaska TNI AL)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Eddward S Kennedy

Bencana ini menelan 13 korban jiwa meninggal. Sekira 25 orang masih hilang dan tiga orang lainnya berhasil selamat.

Di antara korban jiwa itu terdapat Komandan Koramil Cimanggung Kapten Inf Setiyono Pribadi dan Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik BPBD Sumedang Yedi. 

Menurut analisis tim Basarnas, masih ada retakan di atas bukit yang berpotensi menimbulkan longsor susulan.

Tim SAR gabungan pun menghentikan sementara pencarian korban karena temuan itu. Pencarian akan kembali berlanjut Senin (11/1/2021) ini.

Saat ini ratusan warga Cimanggung terpaksa mengungsi di tiga bangunan sekolah dasar di sekitar lokasi bencana.

Pemerintah Daerah Sumedang telah menyiapkan dapur umum. Mereka menyatakan sudah menyiapkan pula tempat relokasi di tanah kas desa di wilayah Desa Cihanjuang yang aman.

PSBB Jawa Bali

Petugas satuan polisi pamong praja menghentikan angkutan umum yang melebihi kapasitas penumpang saat patroli penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jl. Matraman Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2020). (Sumber: Kompas.com/GARRY LOTULUNG)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali akan resmi berlaku hari ini (11/1/2021) hingga 25 Januari 2021.

Pemerintah mengambil langkah ini untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19. Apalagi, pertambahan kasus aktif Covid-19 tak juga turun.

Pada Jumat (8/1/2021), kasus baru Covid-19 bahkan mencapai angka 10.617. Angka kasus ini adalah rekor terbaru sepanjang pandemic Covid-19 di Indonesia.

Laman resmi Kemenko Perekonomian menulis setidaknya 8 aturan dalam PSBB ini.

Kerja perkantoran terbatas sampai 75% kapasitas kantor dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan belajar mengajar kembali berjalan melalui daring.

Sektor esensial untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen. Namun, pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan mesti diatur lebih ketat.

Operasional pusat perbelanjaan terbatas hingga pukul 19.00 WIB. Sementara, kegiatan konstruksi tetap dapat berjalan normal.

Tempat ibadah hanya boleh menampung 50% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat. Sedangkan, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya mesti berhenti semantara.

Untuk transportasi umum, pemerintah menyatakan ada pengaturan kapasitas dan jam operasional. Namun, taka da penjelasan spesifik mengenai hal itu.

Pemberlakuan pembatasan sosial ini berskala mikro. Kewenangan juga ada di tangan pemerintah pusat.

Daerah yang menerapkan pembatasan sosial ini adalah DKI Jakarta, kawasan Bogor Depok Bekasi (Bodebek), Tangerang Raya, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

Pembatasan sosial juga berlaku di  Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya, DI Yogyakarta, Malang Raya, Surabaya Raya, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x