Kompas TV nasional politik

PBNU Tegaskan Tetap Menolak UU Cipta Kerja yang Sudah Disahkan

Kompas.tv - 23 Oktober 2020, 11:13 WIB
pbnu-tegaskan-tetap-menolak-uu-cipta-kerja-yang-sudah-disahkan
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja menyimpan berbagai masalah.

Dengan adanya undang-undang sapu jagat itu, mengakibatkan potensi liberalisasi pendidikan, liberalisasi pasar kerja, hingga mereduksi hak-hak dasar para pekerja.

Said Aqil menyoroti Pasal 26 poin K dalam UU Cipta Kerja yang berpotensi menciptakan liberalisasi pendidikan itu.

Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Makassar Berujung Ricuh: Kantor NasDem Dirusak, Mahasiswa Diserang

Di dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa entitas pendidikan dimasukkan sebagai sebuah kegiatan usaha.

Itu sebabnya, akan berpotensi melahirkan pendidikan yang disulap sebagai sebuah entitas untuk sekadar mencari nilai komersil.

Terkait hal tersebut, Said Aqil menegaskan, bahwa lembaga pendidikan bukanlah sebuah perusahaan.

"Problematika ini seharusnya bisa diselesaikan secara terbuka," kata Said Aqil Siradj dalam Malam Puncak Hari Santri yang digelar PBNU yang dikutip dari Kanal Youtube NU Channel, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga: Satu Lagi Bertambah, 3 Pemohon Warga Papua Gugat UU Cipta Kerja ke MK

"Karena itu, seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat dan berpijak pada kemaslahatan publik. Selama ini tidak dilaksanakan seperti itu."

Organisasi keagamaan seperti PBNU dan Muhammadiyah misalnya, kata Said, tak pernah diajak berdialog oleh pemerintah dan DPR dalam setiap pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Tidak ada dialog menampung aspirasi dari masyarakat. Misalnya PBNU dan Muhammadiyah, itu tak terjadi," ujar Said.

Padahal, menurut Said, pembuatan peraturan perundang-undangan yang ideal seharusnya melibatkan partisipasi publik secara aktif.

Baca Juga: Pembangkangan Sipil, Jalan Keluar Pembatalan UU Cipta Kerja? - ROSI (Bag1)

Namun, Said Aqil menambahkan sejak pembahasan hingga pengesahan UU Cipta Kerja pemerintah dan DPR RI tak pernah melibatkan masyarakat.

Lebih lanjut, Said Aqil menegaskan PBNU tetap menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah dan DPR.

Sebagai bentuk penolakan terhadap undang-undang itu, pihaknya akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia pun mengimbau agar warga NU tak melakukan aksi demonstrasi untuk menolak peraturan tersebut.

Baca Juga: Aktivis: Demo Tolak UU Cipta Kerja Akan Terus Dilakukan - ROSI (Bag4)

Sebab, aksi turun ke jalan dianggap lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.

"Saat ini, arah kebijakan yang perlu ditempuh adalah mempertahankan pasal-pasal yang mampu mewujudkan tujuan awal UU Cipta kerja dan koreksi pasal-pasal yang jadi sorotan publik," kata Said.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x