Kompas TV TALKSHOW rosi

Pembangkangan Sipil, Jalan Keluar Pembatalan UU Cipta Kerja? - ROSI (Bag1)

Kompas.tv - 23 Oktober 2020, 00:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh tujuh fraksi di DPR sejak awal Oktober lalu, terus menuai penolakan.

Bahkan, demi mendapatkan respons dari pemerintah, muncul ajakan pembangkangan sipil sebagai bentuk perlawanan.

Hingga hari ini atau dua minggu sejak disahkan DPR, aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja, tak kunjung selesai.

Mereka bahkan menyerukan pembangkangan sipil, baik di media sosial maupun aksi jalanan. Ini dilakukan agar Presiden Joko Widodo, mengeluarkan Perppu pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Apa yang dimaksud pembangkangan sipil? Dan mungkinkah dilakukan? Selengkapnya, saksikan hanya di dialog Rosianna Silalahi, bersama Yasonna Laoly (Menteri Hukum dan HAM), Prof. I Gde Pantja Astawa (Guru Besar Fakultas Hukum UNPAD), Maruarar Siahaan (Hakim Mahkamah Konstitusi  Periode 2003-2008), Bivitri Susanti (Dosen Hukum Tata Negara STIH Jentera), Haris Azhar (Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru), Anton Septian (Wakil Pemimpin Redaksi Majalah Tempo) dalam Talkshow ROSI Episode episode “Pembangkangan Sipil UU Ciptaker” malam ini pukul 20.00 WIB di Kompas TV Independen Tepercaya.

#RosiKompasTV #UUCiptaKerja #OmnibusLaw



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.