Kompas TV nasional update corona

Wapres Ma'ruf Amin: Vaksinasi Bagian Dalil 5 Perkara Sebelum 5 Perkara

Kompas.tv - 16 Oktober 2020, 22:41 WIB
wapres-ma-ruf-amin-vaksinasi-bagian-dalil-5-perkara-sebelum-5-perkara
Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Ma`ruf Amin. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan vaksinasi sejalan dengan syariat Islam dan hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satunya adalah dalil lima perkara sebelum lima perkara.

Dalam dialog bersama Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan, vaksinasi merupakan salah satu tujuan yang disyariatkan ajaran Islam, yang disebut maqashid asy-syariah.

Ajaran ini, kata Ma'ruf, memuat 5 hal. Yakni menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga harta, menjaga keturunan, dan menjaga akal.

Dipaparkannya, dalam kondisi yang normal, menjaga agama itu nomor satu. Nomor dua menjaga jiwa atau hifdzun nafs.

Tapi dalam keadaan yang tidak normal seperti masalah pandemi, menjaga keselamatan jiwa menurut syariat itu nomor satu.

"Karena menjaga jiwa tidak ada alternatifnya, tidak bisa digantikan yang lainnya. Maka harus diutamakan," jelas Ma'aruf dikutip dari dialog yang disiaran akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Terus Melanda, Wapres Ma`ruf Amin: Tata Kelola Kesehatan Masih Lemah

Kemudian mengenai pengadaan vaksin, kata Ma'ruf, merupakan upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyakit. Imunisasi adalah bagian dari upaya pengobatan.

Pengobatan, terdapat dua macam cara. Kuratif dan preventif. Kalau kuratif, penyakit sudah terjadi kemudian dilakukan pengobatan. Sebaliknya preventif, pengobatan dilakukan sebelum penyakit itu terjadi.

Imunisasi termasuk dalam upaya preventif atau pencegahan. Diingatkan Ma'ruf, di dalam agama Islam terdapat dalil umum yang meminta umat Islam mempersiapkan 5 hal sebelum datang 5 hal.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x