Kompas TV nasional peristiwa

Protes Tolak Omnibus Law, Jutaan Buruh akan Mogok Nasional 3 Hari

Kompas.tv - 28 September 2020, 16:47 WIB
protes-tolak-omnibus-law-jutaan-buruh-akan-mogok-nasional-3-hari
Buruh merayakan hari buruh internasional atau May Day dengan berunjuk rasa di sekitar Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/5/2018). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Sebanyak jutaan buruh dikabarkan siap melakukan mogok kerja secara nasional. Hal tersebut merupakan respons buruh dalam menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonnesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan rencana mogok kerja nasional akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut.

Dimulai dari 6 Oktober sampai 8 Oktober 2020. Mogok kerja nasional berakhir di saat bersamaan sidang paripurna pembahasan RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Jokowi Klaim Omnibus Law akan Buat Indonesia Bebas Korupsi

"Dalam mogok nasional, kami akan menghentikan proses produksi. Para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di perusahaan," kata Said melalui keterangan resminya pada Senin (28/9/2020).

Menurut Said, mogok kerja nasional ini akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh, melibatkan ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota.

Adapun sektor usaha yang berpartisipasi antara lain industri kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan, elektronik dan komponen, industri besi dan baja.

Kemudian farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Baca Juga: Disorot, Nasib Buruh di Tengah Pandemi Corona

Tak hanya buruh di bawah KSPI saja yang akan melakukan mogok kerja nasional, tetapi ada juga KSPSI AGN dan beberapa serikat pekerja lainnya yang berjumlah 32 federasi.

KSPSI pimpinan Yorrys seperti SP LEM disebut juga akan terlibat. Termasuk aliansi serikat pekerja Gerakan Kesejahteraan Nasional atau GEKANAS yang beranggotakan 17 federasi.

Said menjelaskan,yang menjadi landasan atau asar hukum pihaknya melakukan mogok kerja nasional adalah menggunakan dua undang-undang yang berlaku.

Pertama, UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi). Kedua, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Unjuk Rasa Buruh Tolak Undang Undang Cipta Kerja

"Para buruh tentu akan mengikuti prosedur dari dua undang-undang tersebut," ujarnya.

Said menjelaskan, para buruh mengambil sikap dengan mogok kerja nasional sebagai bentuk protes terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha.

Misalnya dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya UMSK, hingga pengurangan nilai pesangon.

"Sejak awal kami meminta agar pelindungan minimal kaum buruh yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan dikurangi," ujarnya.

Baca Juga: Demo Buruh Tolak RUU Cipta Kerja dan PHK Massal di DPR, Begini Situasinya

"Tetapi faktanya omnibus law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang eksisting."

Sebelum mogok kerja nasional dilaksanakan, rencananya buruh akan melakukan aksi unjuk rasa setiap hari. Rencananya, aksi unjuk rasa akan dimulai tanggal 29 September hingga 8 Oktober 2020.

Selain itu, bersama dengan elemen yang lain, buruh juga akan melakukan aksi nasional serentak di seluruh Indonesia yang direncanakan tanggal 1 Oktober dan 8 Oktober.

Di Ibu kota, sasaran aksi buruh adalah Istana Negara, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Menteri Ketenagakerjaan, dan DPR RI. Sedangkan di daerah, aksi akan dipusatkan di kantor Gubernur atau DPRD setempat.

Baca Juga: Besok 1.000 Massa Buruh Demo ke DPR Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

"Ketika aksi-aksi yang kami lakukan tidak ditanggapi, puncaknya kami akan melakukan mogok nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagaimana kami jelaskan di atas," kata Said.

Lebih lanjut, Said menuturkan, saat sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja berlangsung pada 8 Oktober 2020, puluhan ribu buruh se-Jawa juga akan berunjuk rasa di Gedung DPR RI selama berlangsungnya sidang paripurna.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x