Kompas TV nasional hukum

Artis Ditangkap Kasus Narkoba Pakai Alasan Pandemi Corona, Polisi: Itu Bukan untuk Keringanan

Kompas.tv - 7 September 2020, 15:54 WIB
artis-ditangkap-kasus-narkoba-pakai-alasan-pandemi-corona-polisi-itu-bukan-untuk-keringanan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat diwawancarai di Polda Metro Jaya (23/6/2020). Artis Ditangkap Kasus Narkoba Pakai Alasan Pandemi Corona, Polisi: Itu Bukan untuk Keringanan. (Sumber: KOMPASTV/ ERY/ CONNIE)
Penulis : Fadhilah

"Ada satu yang menjadi DPO pengejaran kita. Memang dia biasa membeli di situ inisialnya adalah F. Kini kita masih terus melakukan pengejaran terhadap F ini," kata Yusri.

Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Perjalanan Karier Reza Artamevia, Populer Lewat Lagu "Pertama" hingga Terjerat Narkoba

Reza Artamevia saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020) terkait kasus narkoba. (Sumber: Kompas TV)

Menyesal dan Minta Maaf

Reza sebelumnya juga telah meminta maaf dan mengaku menyesal karena kembali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan harus berurusan dengan kepolisian.

"Saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, orangtua, keluarga, sahabat, kerabat, dan semua pihak yang telah membantu perjalanan karier saya," ujar Reza saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Reza mengakui bahwa apa yang dilakukannya merupakan kesalahan dan menjadi pembelajaran bagi dia ke depannya.

Selain itu, Reza berharap perbuatan yang dilakukannya tidak ditiru oleh pihak lain pada masa mendatang.

"Saya memohon maaf lahir batin atas segala perbuatan saya. Semoga ini tidak dicontoh oleh siapa pun juga dan menjadi pelajaran berharga, khususnya bagi diri saya," kata Reza.

Baca Juga: Pemasok Sabu untuk Reza Artamevia Jadi Buronan, Polisi: Inisial F, Bukan Kalangan Artis

Untuk diketahui, Reza sebelumnya pernah ditangkap di hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 2016 karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Saat itu, berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.

Empat tahun berselang, kini Reza kembali ditangkap polisi terkait kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Reza Artamevia Hingga Penemuan Alat Isap Sabu

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x