Kompas TV nasional hukum

Dwi Sasono Didakwa Sebagai Penyalahguna dan Kepemilikan Ganja

Kompas.tv - 2 September 2020, 19:36 WIB
dwi-sasono-didakwa-sebagai-penyalahguna-dan-kepemilikan-ganja
Dwi Sasono keluar dari Polres Jakarta Selatan menuju RSKO, Selasa (9/6/2020). (Sumber: KompasTV)
Penulis : Johannes Mangihot

Dwi melalui pengacaranya telah membaca surat dakwaan dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Ia juga tidak keberatan jika sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan kedua belah pihak.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Suharno pun melanjutkan agenda persidangan ke pemeriksaan saksi.

Namun karena JPU tidak mempersiapkan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga Senin (7/9/2020).

Dikutip dari Antara, aktor berusia 40 tahun tersebut ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB pada 26 Mei 2020.

Baca Juga: Dwi Sasono Jalani Rehabilitasi di RSKO Jaktim

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat kurang lebih 16 gram.

Hasil pemeriksaan Dwi Sasono mengaku telah mengonsumsi ganja sejak lulus dari SMA. Namun ayah tiga anak tersebut tidak aktif mengonsumsi, kadang berhenti dan kadang memakai kembali. Keinginan memakai narkoba kembali muncul pada saat pandemi Covid-19.

Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara.

Baca Juga: Jamal Preman Pensiun, Belum Pensiun Pakai Narkoba

Dwi Sasono telah menjalani penahanan dengan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur sejak Selasa, 9 Juni 2020.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x