Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Cara Membuat SKCK 2021 Online dan Offline Terbaru, Alur hingga Biaya

Kompas.tv - 27 Desember 2021, 17:24 WIB
cara-membuat-skck-2021-online-dan-offline-terbaru-alur-hingga-biaya
Panduan untuk membuat SKCK secara online. (Sumber: www.polri.go.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa dilakukan secara online dan offline.

SKCK adalah salah satu dokumen penting yang kerap wajib dilampirkan sebagai syarat administrasi berbagai keperluan, salah satunya untuk melamar pekerjaan.

Surat ini diterbitkan secara resmi oleh pihak kepolisian melalui fungsi Intelkam untuk seorang pemohon atau warga.

Baca Juga: Aplikasi Sigalang, Urus SKCK di Polres Pemalang Tinggal Klik dari Ponsel

Dokumen ini memuat catatan atau bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Untuk diketahui masa berlaku SKCK selama 6 bulan saja.

Pendaftaran SKCK bisa dilakukan secara langsung di kantor polisi terdekat.

Selain itu, pendaftaran SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui laman resmi https://skck.polri.go.id/ dengan mengisi form dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Pembuatan SKCK juga memerlukan biaya merujuk dari situs resmi Polri biaya yang perlu dikeluarkan pemohon yakni sebesr Rp30.000.

Baca Juga: Catat, Ini Syarat dan Cara Mudah Membuat KTP Elektronik 2021

Syarat pembuatan SKCK online atau offline

  • Membawa surat pengantar kantor kelurahan domisili pemohon.
  • Fotokopi KTP/SIM domisili yang tertera di surat pengantar. 
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat kepemilikan KTP.
  • Pas Foto terbaru ukuran 4×6 6 lembar dengan latar belakang merah.
  • Formulir Daftar Riwayat Hidup di Kantor Polisi.
  • Sidik jari yang diambil petugas. 
  • Biaya Rp 30.000 untuk pembuatan SKCK WNI.

Membuat SKCK secara online melalui https://skck.polri.go.id/

  • Membuka situs https://skck.polri.go.id/ pada browser.
  • Klik Form Pendaftaran.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi hingga bagian lampiran.
  • Unggah dokumen foto sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Unggah rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor satuan.
  • Simpan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket. 
  • Datang ke kantor satuan wilayah yang dipilih dengan menyerahkan bukti pembayaran.

Membuat SKCK secara offline dengan datang ke kepolisian

  • Isi formulir Daftar Riwayat hidup di kantor polisi.
  • Bayar biaya membuat SKCK dengan uang tunai maupun kartu debit yang tersedia.
  • Berikan dokumen pendukung SKCK.
  • Ambil sidik jari yang akan diminta oleh petugas. 
  • Tunggu sesuai nomor antrian.
  • Lampiran dokumen SKCK sudah siap untuk dipakai.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x