JAKARTA, KOMPAS.TV - Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa dilakukan secara online dan offline.
SKCK adalah salah satu dokumen penting yang kerap wajib dilampirkan sebagai syarat administrasi berbagai keperluan, salah satunya untuk melamar pekerjaan.
Surat ini diterbitkan secara resmi oleh pihak kepolisian melalui fungsi Intelkam untuk seorang pemohon atau warga.
Baca Juga: Aplikasi Sigalang, Urus SKCK di Polres Pemalang Tinggal Klik dari Ponsel
Dokumen ini memuat catatan atau bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Untuk diketahui masa berlaku SKCK selama 6 bulan saja.
Pendaftaran SKCK bisa dilakukan secara langsung di kantor polisi terdekat.
Selain itu, pendaftaran SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui laman resmi https://skck.polri.go.id/ dengan mengisi form dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Pembuatan SKCK juga memerlukan biaya merujuk dari situs resmi Polri biaya yang perlu dikeluarkan pemohon yakni sebesr Rp30.000.
Baca Juga: Catat, Ini Syarat dan Cara Mudah Membuat KTP Elektronik 2021
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.