Kompas TV entertainment selebriti

5 Fakta Kasus Olivia Nathania, Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Korban Diklaim 6 Meninggal

Kompas.tv - 15 Maret 2022, 10:04 WIB
5-fakta-kasus-olivia-nathania-dituntut-3-5-tahun-penjara-korban-diklaim-6-meninggal
Olivia Nathania, anak Nia Daniaty dituntut 3,5 tahun penjara. (Sumber: Grid.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak aktris Nia Daniaty, Olivia Nathania yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan CPNS dituntut 3,5 tahun penjara.

Sidang pembacaan tuntutan di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Sebagai informasi, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan orang yang mengaku korban CPNS Bodong.

Kuasa Hukum korban, Odie Hudiyanto mengatakan jumlah korban mencapai 225 orang dengan kerugian sebesar Rp9,7 miliar.

Berikut fakta-fakta terbaru kasus Olivia Nathania.

1. Dituntut 3,5 tahun penjara

Olivia Nathania dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 Tahun penjara dengan jeratan Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.

Sementara itu, dua pasal lainnya yang sebelumnya didakwakan yakni Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 65 tidak terbukti.

Baca Juga: Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara Akibat Penipuan

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma.

Pratiwi Kusuma juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Olivia Nathania.

"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," ujarnya.

Sedangkan, hal yang meringankan hukuman putri kandung Nia Daniaty itu disebut karena berlaku sopan dan menyesali perbuatannya.

2. Ajukan Nota Pembelaan

Dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU, Olivia berencana untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Pembacaan pledoi dijadwalkan akan digelar pada persidangan yang akan datang, Kamis (17/3/2022). 



Sumber : Grid.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x