Kompas TV ekonomi keuangan

Per 1 Januari 2024, Denda Keterlambatan Pinjol jadi 0,1%

Kompas.tv - 18 Desember 2023, 15:22 WIB
per-1-januari-2024-denda-keterlambatan-pinjol-jadi-0-1
Ilustrasi. Setelah maraknya aduan masyarakat atas tingginya bunga dan denda keterlambatan pinjaman online (pinjol), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan soal pinjol terbaru. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Setelah maraknya aduan masyarakat atas tingginya bunga dan denda keterlambatan pinjaman online (pinjol), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan soal pinjol terbaru. 

Mulai dari satu nasabah hanya boleh menerima pinjaman maksimal dari 3 pinjol, aturan penagihan oleh debt collector, hingga besaran bunga dan denda keterlambatan.

"Seluruh manfaat ekonomi (bunga, biaya administrasi) dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada Pengguna tidak melebihi 100% (seratus persen) dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan," tulis OJK dalam salinan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, dikutip Senin (18/12/2023).

OJK juga membatasi denda keterlambatan sebagai berikut:

a. untuk Pendanaan produktif, yaitu:

1) sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak 1 Januari 2024; dan

Baca Juga: Tol Serpong-Cinere Dibuka Fungsional saat Nataru, Cimanggis-Bandara Soetta hanya 20 Menit

2) sebesar 0,067% (nol koma nol enam tujuh persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026; dan

b. Pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap yaitu:

1) sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu)tahun sejak 1 Januari 2024;

2) sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2025; dan

3) sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

OJK juga menurunkan bunga pinjol secara bertahap. Saat ini, bunga pinjaman konsumtif yang berlaku adalah 0,4%.  

Baca Juga: Paylater Bikin Ngutang Semakin Gampang, tapi Ingat Semuanya Tetap Masuk BI Checking

Angka tersebut akan turun menjadi 0,3% pada Januari 2024 hingga 2025, lalu akan turun lagi menjadi 0,067% pada 2026. 

Kebijakan itu ditetapkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang diterbitkan pada 8 November 2023. 

Adapun suku bunga pinjaman untuk pendanaan produktif lebih rendah untuk mendorong kegiatan ekonomi produktif di Tanah Air karena selama ini salah satu yang dialami Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah mahalnya pendanaan.

Penurunan bunga pinjol dilakukan bertahap untuk menjaga keberlangsungan industri pinjol. Penataan bunga tersebut juga dilakukan dengan beberapa pertimbangan.

Antara lain sebagai tindak lanjut dari Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 yang memandatkan pengaturan manfaat ekonomi dari pendanaan industri fintech peet-to-peer lending.

Baca Juga: Tiket Kereta Cepat Whoosh untuk Natal dan Tahun Baru sudah Bisa Dipesan Mulai Hari Ini

Selain itu, penataan bunga juga mempertimbangkan kondisi pasar yang belum matang serta untuk melindungi konsumen. Apabila suku bunga tidak ditata dengan baik, maka konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan.

Mengutip dari salinan Surat Edaran OJK, berikut ketentuan batasan bunga pinjol 

Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjol:

1. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan.

2. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:

a. bunga/margin/bagi hasil;

b. biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan

c. biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Baca Juga: Simak Aturan Baru OJK soal Pinjol: Penagihan Maksimal Pukul 20.00 dan Tak Boleh Ada Intimidasi.

3. Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan berdasarkan jenis Pendanaan, yaitu:

a. untuk Pendanaan produktif, yaitu:

1) sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak 1 Januari 2024; dan

2) sebesar 0,067% (nol koma nol enam tujuh persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026;

dan

b. untuk Pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor Pendanaan jangka pendek kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu:

Baca Juga: Jokowi Pimpin KTT ASEAN-Jepang, Bawa Isu Lingkungan hingga UMKM

1) sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2024;

2) sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2025;

3) dan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.


 



Sumber : OJK


BERITA LAINNYA



Close Ads x