Kompas TV ekonomi energi

Masih Ada SPBU Jual BBM Subsidi Tak Sesuai Aturan, BPH Migas Ingatkan soal Sanksi Tagihan Tambahan

Kompas.tv - 27 November 2023, 15:39 WIB
masih-ada-spbu-jual-bbm-subsidi-tak-sesuai-aturan-bph-migas-ingatkan-soal-sanksi-tagihan-tambahan
Foto arsip. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengimbau pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk aktif mengawasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tepat sasaran. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masih menemukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai aturan. 

Di samping itu, BPH Migas mengingatkan agar sarana dan fasilitas (sarfas) SPBU dipelihara dengan baik untuk kenyamanan konsumen.

Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra mengungkap salah satu temuannya saat meninjau salah satu SPBU di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada pekan lalu. 

“Saya melihat langsung, pada saat menyalurkan BBM subsidi kepada konsumen, operator SPBU tidak melakukan validasi kode QR dengan nomor kendaraan yang melakukan pengisian,” kata Yapit, Minggu (26/11/2023), dikutip dari keterangan resmi BPH Migas.

Seperti diketahui, kendaraan yang mengisi BBM subsidi harus terdaftar di MyPertamina dan mendapatkan QR Code.

Ia pun meminta agar operator SPBU diberi pemahaman dan edukasi sehingga penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk SMA/SMK, D1 hingga S1, Usia 45 Tahun Bisa Daftar

Menurut Yapit, berdasarkan aturan yang berlaku, saat pengisian BBM subsidi, wajib dilakukan pengecekan kesesuaian data antara kode QR dan nomor kendaraan.

“Proses validasi tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama,” ujarnya.

Terkait sarfas yang dimiliki oleh SPBU, dia mengatakan pihak SPBU wajib memberikan pelayanan yang maksimal kepada konsumen. Dimulai dari lampu penerangan yang memadai, kantor yang nyaman, hingga kebersihan kamar mandi.

“Pembenahan dan peningkatan sarana dan fasilitas SPBU yang ada harus ditingkatkan, demi kenyamanan konsumen, apalagi SPBU ini sudah beroperasi sejak 2003, keuntungannya harusnya digunakan juga untuk perbaikan sarana prasarana penunjang SPBU agar semuanya nyaman,” tuturnya. 

Hal senada disampaikan Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas yang mengingatkan mengenai sanksi yang menanti bagi SPBU yang tidak taat aturan. 

Baca Juga: Diduga Selewengkan BBM Subsidi, Pertamina Blokir 232.000 Kendaraan dan Tuntut 400 SPBU Rp14,8 M

"Teguran berupa tagihan tambahan tidak segan dilayangkan kepada SPBU apabila realisasi penyaluran BBM bersubsidi terhitung tidak wajar," ucap Wahyudi.

“Kita harapkan jangan sampai ada penyalahgunaan. Semakin aturan diperketat, maka semakin potensial penyelewengan terhadap pemakaian BBM subsidi tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga memblokir 232.000 kendaraan karena terindikasi menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan kendaraan tersebut digunakan oleh konsumen yang menggunakan aplikasi My Pertamina untuk mendapatkan BBM bersubsidi dengan cara memasukkan data yang berbeda.



Sumber : KOMPAS TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x