Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Sambut Baik Aturan Baru soal Pengupahan, Pengusaha: Permintaan Kenaikan UMP harus Realistis

Kompas.tv - 13 November 2023, 15:42 WIB
sambut-baik-aturan-baru-soal-pengupahan-pengusaha-permintaan-kenaikan-ump-harus-realistis
Ilustrasi buruh. Kalangan pengusaha menyambut baik terbitnya aturan baru tentang pengupahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Kebijakan itu merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (Sumber: ILO)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kalangan pengusaha menyambut baik terbitnya aturan baru tentang pengupahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Kebijakan itu merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang mengatakan, PP yang baru ini menjadi dasar hukum penetatapn UMP dan UMK tahun 2024.

Ia juga meminta semua pihak untuk menaati aturan baru itu. 

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru soal Upah Buruh, UMP 2024 Dihitung dengan 3 Variabel Ini

"Dunia usaha menyambut baik terbitnya PP tersebut. Mengingat akhir bulan ini Gubernur akan menetapkan UMP dan Bupati/Walikota akan menetapkan UMK tahun 2024 dan diharapkan semua pihak dapat menghormati dan mentaati ketentuan tersebut," kata Sarman dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/11/2023).

Sarman yang juga Anggota Dewan Pengupahan Nasional 2023-2026 itu berharap agar dalam menetapkan UMP/UMK 2024 benar-benar melihat kondisi ekonomi nasional dan ancaman ekonomi global yang saat ini tidak baik baik saja.

"Sehingga permintaan kenaikan UMP harus realistis dengan memperhatikan Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α) sebagaimana yang ditetapkan dalam PP No.51 Tahun 2023," ujarnya. 

Dalam penentuan indeks tertentu terhadap Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan, lanjutnya, haruslah mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut. 

Baca Juga: Tiket Kereta untuk Libur Natal Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya Lewat Aplikasi Access by KAI

Tujuannya agar tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang mengganggu penyerapan tenaga kerja. 

Sarman berharap, jika ada dinamika dan perbedaan pendapat atas terbitnya PP No.51 ini dan dalam penetapan UMP dan UMK 2024, pihak-pihak terkait agar lebih mengedepankan dialog, komunikasi dan musyawarah untuk mufakat.

Serta menghindari aksi demo dan ancaman mogok yang menciptakan iklim investasi yang kurang kondusif. 

"Undang undang telah mengamanahkan dibentuknya LKS Tripartit, Bi Partit dan Dewan Pengupahan yang keanggotannya terdiri dari unsur pengusaha, buruh, pemerintah dan pakar. Lembaga ini sangat efektif dan strategis dijadikan ruang untuk melakukan perundingan dan dialog dalam menyalurkan aspirasi," terang Sarman. 

Baca Juga: OJK Larang Pinjol Tagih Utang ke Kontak Darurat Nasabah

"Kami berharap agar ketentuan baru ini dapat diterima dan dilaksanakan semua pihak untuk peningkatan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha," tambahnya. 

Ia juga meminta agar pengusaha, pekerja dan Serikat Pekerja untuk memperkuat perekonomian nasional.

Sehingga terhindar dari terjadinya PHK sebagaimana yang sudah terjadi di sektor industri Padat Karya. 

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan itu diterbitkan pada 10 November 2023. 

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam siaran persnya, Jumat (10/11). 

Baca Juga: OJK Turunkan Bunga Pinjol jadi 0,3 Persen Mulai 2024, Simak Aturan Lengkapnya

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel. Yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu. 

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang. Sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujar Ida.  

Baca Juga: Aturan Baru Penagihan Pinjol: Debt Collector Harus Bersertifikat, Maksimal Jam 8 Malam

Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.  

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," tuturnya. 




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x