Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Sambut Baik Aturan Baru soal Pengupahan, Pengusaha: Permintaan Kenaikan UMP harus Realistis

Kompas.tv - 13 November 2023, 15:42 WIB
sambut-baik-aturan-baru-soal-pengupahan-pengusaha-permintaan-kenaikan-ump-harus-realistis
Ilustrasi buruh. Kalangan pengusaha menyambut baik terbitnya aturan baru tentang pengupahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Kebijakan itu merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (Sumber: ILO)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

Baca Juga: OJK Larang Pinjol Tagih Utang ke Kontak Darurat Nasabah

"Kami berharap agar ketentuan baru ini dapat diterima dan dilaksanakan semua pihak untuk peningkatan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha," tambahnya. 

Ia juga meminta agar pengusaha, pekerja dan Serikat Pekerja untuk memperkuat perekonomian nasional.

Sehingga terhindar dari terjadinya PHK sebagaimana yang sudah terjadi di sektor industri Padat Karya. 

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan itu diterbitkan pada 10 November 2023. 

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam siaran persnya, Jumat (10/11). 

Baca Juga: OJK Turunkan Bunga Pinjol jadi 0,3 Persen Mulai 2024, Simak Aturan Lengkapnya

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel. Yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu. 

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang. Sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujar Ida.  

Baca Juga: Aturan Baru Penagihan Pinjol: Debt Collector Harus Bersertifikat, Maksimal Jam 8 Malam

Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.  

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," tuturnya. 




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x