Kompas TV ekonomi loker

Cara Mengajukan Sanggah dan Contoh Kalimatnya bagi yang Tidak Lolos Administrasi CPNS-PPPK 2023

Kompas.tv - 15 Oktober 2023, 13:05 WIB
cara-mengajukan-sanggah-dan-contoh-kalimatnya-bagi-yang-tidak-lolos-administrasi-cpns-pppk-2023
Cara mengajukan sanggah CPNS atau PPPK 2023 apabila dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi yang tidak lulus seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, masih diberi kesempatan untuk melakukan sanggahan atau bantahan.

Sebagaimana diketahui, pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 diumumkan mulai hari ini, Minggu (15/10/2023).

Apabila peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Pelamar akan diberi alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi. Dokumen atau persyararatan yang membuat pelamar tidak lolos akan tertera keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".

Baca Juga: 15 Link untuk Melihat Hasil Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023, Jam Berapa Diumumkan?

Nantinya, juga akan muncul kolom "Ajukan Sanggah" di samping persyaratan dokumen yang TMS.

Dalam rekrutmen kali ini, masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 dibuka pada 19-21 Oktober 2023.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. 

Tips Ajukan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Agar sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK berhasil, Anda harus mengetahui terlebih dahulu ketentuan ajukan sanggah.

Baca Juga: Diumumkan Hari Ini, Berikut Tampilan Lolos Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023 atau Tidak di SSCASN

Berikut ketentuan mengajukan sanggahan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021

1. Pelamar CPNS dan PPPK hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali.

2. Sanggah hanya bisa dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar.

3. Sanggahan bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.

4. Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.

Baca Juga: Website SSCASN Down/Eror Tidak Bisa Login Jelang Pengumuman Administrasi CPNS-PPPK 2023 Hari Ini



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x