Kompas TV ekonomi keuangan

AdaKami Tambah Direksi dan Komisaris Independen, Perketat Audit Desk Collection

Kompas.tv - 7 Oktober 2023, 07:38 WIB
adakami-tambah-direksi-dan-komisaris-independen-perketat-audit-desk-collection
Perusahaan pinjaman online AdaKami akan menambah dua direksi dan satu komisaris independen, untuk memperketat audit dari operasional desk collection (DC) AdaKami. (Sumber: Google PlayStore)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV- Perusahaan pinjaman online (pinjol), AdaKami, akan menambah dua direksi dan satu komisaris independen dalam jajaran manajemennya. 

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan penambahan itu dilakukan untuk memperketat audit operasional desk collection (DC) AdaKami.

Perusahaan juga akan segera mengajukan rencana tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Memang ada rencana, kita sudah mengajukan kepada OJK untuk penambahan dan perubahan sedikit mengenai susunan direksi,” kata Bernardino dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/10/2023). 

Baca Juga: AdaKami Janji akan Pecat Debt Collector yang Teror Nasabah, Masuk Daftar Hitam AFPI Juga

Dino, sapaan akrabnya, menyampaikan, pihaknya akan memilih komisaris independen dari luar industri pinjol. Sehingga AdaKami akan mendapat masukan dengan perspektif berbeda, serta membantu perusahaan mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dino juga menyatakan pihaknya belum bisa menemukan identitas korban yang viral disebut bunuh diri akibat teror DC AdaKami. 

Dia mengatakan pihaknya sudah meminta detail identitas korban dari akun X (dulu bernama Twitter) yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut, yaitu akun @rakyatvspinjol. 

Tapi tiga minggu sejak dihubungi, kata Dino, akun tersebut belum memberikan respons. 

Baca Juga: AdaKami Belum Menemukan Identitas Korban yang Diduga Bunuh Diri Akibat Teror Debt Collector

“Sejak berita itu ditayangkan, kami sudah melakukan investigasi, dan kami belum menemukan identitas korban,” ujarnya. 

Sementara penyelidikan juga dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait kasus ini.

“Selanjutnya pihak Bareskrim akan melanjutkan sendiri proses investigasinya berdasarkan kewenangannya sesuai amanat undang-undang yang berlaku, di mana AdaKami tidak berhak untuk mengintervensi proses investigasinya,” tuturnya. 

Dino menerangkan, bagi masyarakat yang mengetahui informasi terkait korban, bisa menghubungi layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui [email protected] dengan subjek ‘Lapor Bukti’.

Baca Juga: Selain Ojol, Nasabah AdaKami Akui Kena Teror Order Fiktif Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Sedot WC

Dia mengatakan AdaKami akan menunggu hasil investigasi polisi untuk menentukan apakah kabar itu hoaks atau bukan, sebelum mengambil langkah selanjutnya. 

“Sekarang kami serahkan investigasi ke penegak hukum. Apa yang akan kami lakukan kalau hoaks, kami masih belum sampai di situ,” tambahnya. 

Selain kabar viral yang menyebut ada nasabahnya meninggal karena bunuh diri akibat diteror DC, AdaKami juga menerima keluhan dari 36 nasabah yang mengaku mendapat teror dari DC.

Laporan itu kemudian diinvestigasi oleh tim AdaKami dan ditemukan ada veberapa agen penagihan yang diduga melanggar prosedur operasi standar (SOP) perusahaan.

Dino mengatakan para nasabah itu diteror dengan pesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulans dan jasa sedot WC. 

Baca Juga: KPPU Temukan Dugaan Kartel Bunga Pinjaman di Asosiasi Pinjol

“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud," kata Bernardino seperti diberitakan Kompas.tv pada Kamis (28/9/2023). 

"Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” tambahnya. 

Ia menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap petugas DC yang melanggar SOP yaitu pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK), serta memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan AFPI.

Baca Juga: 9 Tersangka dan Pihak Terkait Korupsi di Kementan Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Jika dalam investigasi lebih lanjut ada dugaan pelanggaran hukum, petugas DC tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan, dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui [email protected],” tuturnya.


 



Sumber : KOMPAS TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x