Kompas TV ekonomi keuangan

Selain Ojol, Nasabah AdaKami Akui Kena Teror Order Fiktif Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Sedot WC

Kompas.tv - 29 September 2023, 06:00 WIB
selain-ojol-nasabah-adakami-akui-kena-teror-order-fiktif-ambulans-pemadam-kebakaran-dan-sedot-wc
Ilustrasi layanan pinjaman online AdaKami. Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengungkap, pihaknya menerima laporan dari 36 nasabah yang mengeluhkan proses penagihan oleh debt collector. (Sumber: Instagram @adakami.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengungkap, pihaknya menerima laporan dari 36 nasabah yang mengeluhkan proses penagihan oleh debt collector. Laporan itu kemudian diinvestigasi oleh tim AdaKami dan ditemukan ada beberapa agen penagihan yang diduga melanggar prosedur operasi standard (SOP) perusahaan.

Bernardino mengatakan, para nasabah itu diteror dengan pesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulans dan jasa sedot WC. 

“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud," kata Bernardino seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/9/2023). 

"Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” tambahnya. 

Baca Juga: AdaKami Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum jika Informasi Nasabah Bunuh Diri Terbukti Tidak Benar

Ia menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap para DC yang melanggar SOP. Yaitu pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK), serta memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan AFPI.

Jika dalam investigasi lebih lanjut ada dugaan pelanggaran hukum, DC tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui [email protected],” tuturnya. 

Ia menyampaikan, pembukaan aduan nasabah dan investigasi ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait berita viral nasabah AdaKami yang diduga mengakhiri hidupnya akibat tindakan oknum tim penagihan.

Baca Juga: Kasus Nasabah AdaKami Diduga Bunuh Diri, Polisi: Korban Diketahui Warga Baturaja di Sumsel



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x