Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Cek 5 Bansos yang Dicairkan Pemerintah Oktober 2023, Ada PKH, BPNT hingga PIP Kemdikbud

Kompas.tv - 3 Oktober 2023, 10:47 WIB
cek-5-bansos-yang-dicairkan-pemerintah-oktober-2023-ada-pkh-bpnt-hingga-pip-kemdikbud
Ilustrasi seseorang menerima bantuan sosial atau bansos sebesar Rp600 ribu. (Sumber: Grid.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

Program BLT BPNT akan melakukan penyaluran bantuan pada bulan September hingga Oktober 2023. Penerima BLT BPNT akan menerima uang tunai sebesar Rp200 ribu per bulan, atau total Rp2,4 juta per tahun.

Pencairan ini dapat dilakukan melalui ATM dengan penyaluran sebesar Rp400 ribu pada periode September-Oktober 2023. Bagi yang mendapatkan uang BPNT melalui kantor pos, mereka akan menerima uang bansos sebesar Rp600 ribu pada periode Oktober-Desember 2023.

Anda bisa memeriksa daftar penerima BLT BPNT 2023 di di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Link Penerima Bansos Kemensos Tahap 3 di cekbansos.kemensos.go.id, Bantuan Cair hingga Rp600.000

3. Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2023

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan sosial yang ditujukan kepada anak-anak dari keluarga miskin untuk mendukung akses pendidikan selama 12 tahun sesuai dengan ketentuan Wajib Belajar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Program PIP Kemdikbud 2023 memberikan bantuan finansial kepada siswa-siswa dari SD, SMP, hingga SMA. Anda dapat memeriksa daftar nama penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id. Jumlah nominal PIP Kemdikbud 2023 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan.

4. BLT Dana Desa

Program BLT Dana Desa akan memberikan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan kepada warga di desa atau kelurahan yang belum menerima bantuan dari Kemensos. Pencairan BLT Dana Desa untuk bulan Oktober 2023 bisa mencapai Rp900 ribu dengan periode Oktober-Desember 2023. Informasi lebih lanjut tentang program BLT Dana Desa dapat ditemukan di situs resmi Kemendesa di sid.kemendesa.go.id.

Baca Juga: KPK Tahan Mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Kuncoro Wibowo soal Kasus Korupsi Bansos Beras

5. BLT Yatim Piatu dan Lansia

Kementerian Sosial juga menyelenggarakan pencairan bansos untuk anak yatim piatu dan lansia dengan nominal sebesar Rp200 ribu per orang. Syarat penerima BLT lansia adalah orang tua yang berusia di atas 75 tahun.

Penyaluran BLT anak yatim dan lansia biasanya dilakukan melalui Ketua RT/RW. Informasi lebih lanjut mengenai cara memeriksa status penerimaan dan pencairan BLT anak yatim dan lansia masih perlu diumumkan.


 

Pastikan untuk memeriksa status penerimaan Anda melalui cek bantuan sosial dan manfaatkan bansos ini dengan bijak untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga Anda.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x