Kompas TV nasional hukum

KPK Tahan Mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Kuncoro Wibowo soal Kasus Korupsi Bansos Beras

Kompas.tv - 19 September 2023, 05:15 WIB
kpk-tahan-mantan-dirut-pt-bhanda-ghara-reksa-kuncoro-wibowo-soal-kasus-korupsi-bansos-beras
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa Harun Masiku diduga kabur ke luar negeri via jalur tikus atau jalur tidak resmi. Hal tersebut membuat kepergian Harun tidak tercatat dalam data perlintasan Imigrasi. (Sumber: Syakirun Niam/Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos.

Adapun bansos yang diduga dikorupsi oleh MKW terkait anggaran pendistribusian beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, MKW ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan. 

Baca Juga: Catat Tanggalnya, KPK Lelang Emas 2,5 Kilogram Hasil Rampasan dari Mantan Rektor Unila Karomani

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) di Rutan KPK,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).

“Untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023,” ujarnya.

Asep menjelaskan, perkara dugaan korupsi bansos yang menjerat MKW tersebut diduga terjadi sekitar Agustus 2020. 

Saat itu, Kementerian Sosial mengirimkan surat kepada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos.

Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero diwakili Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial menyatakan kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 Provinsi di Indonesia.

Baca Juga: KPK Periksa Pramugari untuk Dalami Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe, Ini Identitasnya

Sebagai langkah persiapan, BS memerintahkan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa April Churniawan (AC) untuk mencari rekanan yang akan dijadikan konsultan pendamping.

Mendengar adanya informasi kebutuhan rekanan tersebut, IW dan RR memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah (DIB) Persero.

Lalu, penawaran itu disetujui BS yang berlanjut pada kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bansos beras.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x