Kompas TV ekonomi keuangan

Wapres Ma'ruf Amin akan Perjuangkan Zakat Bisa jadi Pengurang Pajak di Aceh, Agar Tak Bayar Dobel

Kompas.tv - 8 September 2023, 11:26 WIB
wapres-ma-ruf-amin-akan-perjuangkan-zakat-bisa-jadi-pengurang-pajak-di-aceh-agar-tak-bayar-dobel
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menyatakan dirinya akan memperjuangkan realisasi kebijakan terkait zakat sebagai pengurang pajak, khususnya untuk Provinsi Aceh. (Sumber: Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyatakan dirinya akan memperjuangkan realisasi kebijakan terkait zakat sebagai pengurang pajak, khususnya untuk Provinsi Aceh.

Hal itu disampaikan Ma'ruf Amin dalam sambutannya pada pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Aceh, Kamis (7/9/2023). 

"Saya akan minta nanti supaya zakat bisa mengurangi pajak. Kita sedang perjuangkan supaya usulan itu bisa terlaksana," kata Ma'ruf Amin di Banda Aceh, Kamis (7/9/2023). 

Dalam sambutannya, Ma'ruf menyampaikan ekonomi syariah tidak hanya berkutat pada keuangan saja. Tetapi juga pada dana sosial syariah, zakat, wakaf, infak, dan sedekah.

Ia mengapresiasi Pemprov Aceh sudah membangun Baitul Mal untuk menampung harta dari orang kaya, untuk kemudian diberikan kepada orang yang kurang mampu atau ekonominya belum baik.

Baca Juga: Ucapan Idulfitri dari Presiden AS Joe Biden, Mengaku Terkesan dengan Zakat Fitrah

Sejalan dengan itu, Wapres juga meminta dilakukan pengembangan wirausaha. Langkah itu penting sehingga nantinya semakin banyak yang menjadi muzakki atau mereka berinfak dan bersedekah.

"Harus dibangun pertama dengan inkubasi pengusaha yang berbasis syariah, yang selama ini belum tumbuh, ditumbuhkan, yang sudah ada dikuatkan, dan paling penting hijrah kan pengusaha menjadi syariah," ujarnya seperti dikutip dari Antara. 

Sebelumnya pada kegiatan yang sama, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki meminta Wapres memberikan dukungan untuk menjadikan zakat sebagai pengurang pajak di Aceh.

"Besar harapan kami bapak Wapres memberikan atensi yang bila memungkinkan agar zakat dapat dijadikan (pengurang) pajak, yang tentunya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Baca Juga: Tidak Hanya Zakat Fitrah, Zakat Mal juga Wajib Dibayarkan, Begini Cara Hitungnya

Untuk diketahui, zakat sebagai pengurang pajak tersebut sudah tertuang dalam Pasal 192 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Tetapi sampai hari ini belum terealisasi karena belum ada aturan turunan untuk pelaksanaan teknisnya. 

Permintaan percepatan terbitnya aturan teknis tersebut sudah pernah disampaikan ke pemerintah pusat. Salah satunya dari Anggota DPD RI asal Aceh Fadhil Rahmi.

Ia meminta Presiden RI Joko Widodo segera menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal zakat pengurang pajak untuk Aceh.

“Kita berharap Presiden Jokowi bisa segera menekan RPP Zakat Pengurang Pajak ini,” kata Fadhil Rahmi Februari lalu. 

Baca Juga: Ini Bahaya yang Mengintai Kalau Pakai Jasa Cek SLIK OJK, Data Pribadi Bisa Bocor!

Fadhil menjelaskan, zakat sebagai pengurang pajak penghasilan merupakan harapan masyarakat Aceh. Sehingga tidak harus membayar ganda (double tax) yaitu pajak penghasilan dan zakat. 

Menurutnya, khususnya di Aceh telah mendapat legalitas zakat sebagai pengurang pajak penghasilan tertuang dalam Pasal 192 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). 

Namun sayangnya belum dapat dilaksanakan sejak UUPA disahkan 2006. Maka masalah tersebut harus menjadi perjuangan bersama. Saling mendukung dan berkoordinasi agar persoalan ini cepat selesai.

“Kita saling mengingatkan, didorong bersama sama sehingga poin penting ini bisa segera terwujud," ucapnya dikutip dari Antara. 

Baca Juga: Wacana Uji Emisi Syarat Perpanjang STNK, Warga Bayar Pajak Kendaraan Lebih Awal di Samsat Ciledug

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky yang juga meminta Presiden Jokowi segera merealisasi Rancangan RPP zakat pengurang pajak tersebut.

"Zakat juga berstatus sebagai pajak yang diatur dalam UUPA. Namun, poin mengenai zakat itu belum terimplementasi hingga sekarang," tuturnya. 

Ia menerangkan, dalam UUPA disebutkan bahwa zakat pengurang pajak perlu diatur lebih jauh melalui Peraturan Pemerintah (PP) Zakat Pengurang Pajak. Jika ketentuan tidak ada, maka masyarakat Aceh harus dua kali bayar pajak, yakni pajak penghasilan dan zakat.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x