Kompas TV ekonomi energi

Berapa Tarif Listrik per kWh yang Berlaku September 2023?

Kompas.tv - 1 September 2023, 07:46 WIB
berapa-tarif-listrik-per-kwh-yang-berlaku-september-2023
Ilustrasi meteran listrik. (Sumber: (Pixaby))
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berapa tarif listrik per kWh untuk bulan September 2023, apakah ada perubahan?

Tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi pada bulan September 2023 tidak mengalami kenaikan.

Artinya, tarif listrik yang berlaku pada September 2023 sama dengan yang berlaku pada Agustus 2023.

Baca Juga: Aturan Berlaku Hari Ini, Catat Lokasi dan Harga Uji Emisi untuk Mobil-Motor di Jakarta

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam keterangan yang dilansir di situsnya, menegaskan keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik non-subsidi tersebut diambil dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah dinamika ekonomi.

"PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan Pemerintah bahwa tarif listrik non-subsidi periode triwulan III 2023 tidak mengalami kenaikan. Ketetapan tarif listrik tersebut berlaku dari tanggal 1 Juli 2023 sampai 30 September 2023," tulis PLN dalam keterangannya.

Penyesuaian Tarif Listrik setiap Tiga Bulan

Sebagai informasi, tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi mengalami penyesuaian setiap tiga bulan.

Penyesuaian dipengaruhi oleh berbagai faktor makro ekonomi seperti kurs dolar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.

Baca Juga: Ini Cara Beli Tiket LRT Jabodebek via Access by KAI, Tarif Flat 5.000 sampai Akhir September 2023

Namun, pada September 2023, tarif listrik tidak akan mengalami perubahan.

Tarif Listrik per kWh untuk Pelanggan Non-Subsidi September 2023

Berikut rincian tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku pada bulan September 2023.

  • Golongan tarif untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA: Rp1.352
  • Golongan tarif untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA: Rp1.444,70
  • Golongan tarif untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA: Rp1.444,70
  • Golongan tarif untuk rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53
  • Golongan tarif untuk rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53
  • Golongan tarif untuk bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.444,70
  • Golongan tarif untuk kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.699,53
  • Golongan tarif untuk penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA: Rp1.699,53.

Baca Juga: LRT Jabodebek Diresmikan Senin Besok, Cek Rute, Tarif, Jam Operasional, dan Tata Cara Naiknya

Tarif Listrik Bersubsidi Tidak Mengalami Perubahan

Untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM), yang termasuk dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi, tarif listrik tidak akan mengalami perubahan.

Untuk kategori pelanggan yang memenuhi kriteria subsidi, bantuan dalam bentuk subsidi tarif listrik akan terus disalurkan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Baca Juga: Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo Naik Mulai Besok! Ini Rincian Tarif Barunya

  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp415 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x