Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Sidang Tuntutan Lima Terdakwa Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng Digelar Hari Ini

Kompas.tv - 21 Desember 2022, 12:12 WIB
sidang-tuntutan-lima-terdakwa-kasus-izin-ekspor-minyak-goreng-digelar-hari-ini
Terdakwa kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor CPO atau minyak sawit mentah, Indra Sari Wisnu Wardhana dan empat terdakwa lainnya menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipiko, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Hari ini, Rabu (21/12/2022), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil).

 Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus tersebut.

Lima terdakwa itu antara lain, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Lalu, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

"Betul, sidang dengan agenda tuntutan Jaksa," ujar penasihat hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang, Selasa (20/12) malam, dikutip dari Kompas.com.

Secara terpisah, Penasihat hukum terdakwa Lin Che Wei, Maqdir Ismail menyampaikan hal serupa. 

Ia mengatakan bahwa hari ini kliennya akan mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU.

Baca Juga: Lin Che Wei, Tersangka Baru  Kasus Minyak Goreng

Sementara itu, berdasarkan agenda sidang yang dimuat dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang tersebut digelar pada pukul 10.00 WIB.

Indra Sari didakwa telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah.

Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi.


 

Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun.

Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.

Baca Juga: Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Sebagai Saksi Soal Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng

“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata Jaksa saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Jaksa menyebut, dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun, negara menanggung beban kerugian Rp 2.952.526.912.294,45 atau Rp 2,9 triliun.

Atas perbuatannya, para terdakwa Wisnu, Lin Che Wei, Stanley, Pierre, dan Master didakwa dengan Pasal yang sama. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x