Kompas TV bisnis kebijakan

Regulasi Kurir Ekspedisi Tengah Digodok, Kemnaker Janji Hak dan Keselamatan Kerja Bakal Diatur

Kompas.tv - 7 September 2021, 12:58 WIB
regulasi-kurir-ekspedisi-tengah-digodok-kemnaker-janji-hak-dan-keselamatan-kerja-bakal-diatur
Sejumlah netizen pun menjumpai iklan salah satu e-commerce yakni Shopee yang diduga menjadi penyebab misinformasi antara kurir dan pembeli. (Sumber: Tangkapan layar Youtube Ecommerce Shitposting)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang dipimpin langsung oleh Menaker Ida Fauziyah, pada Kamis (12/8/2021) lalu menggelar pertemuan dengan sejumlah kurir dari berbagai perusahaan ekspedisi dan elemen pendamping lainnya. Hal ini untuk merespon petisi #LindungiKurir dari Serikat Pekerja 4.0.

Elemen terkait tersebut antara lain, Emancipate.id, Asosiasi Driver Online, TURC, Lalamok, Serikat Pekerja 4.0 serta sejumlah akademisi dari Universitas Gadjah Mada.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama 2,5 jam tersebut, sejumlah keluhan kurir dan driver diutarakan dan ditanggapi oleh Kemnaker. Mulai dari persoalan minimnya tarif per kilometer (km) yang mereka terima, jam kerja yang panjang (10-12 jam), perlakuan konsumen yang tidak bersahabat, pola kemitraan yang tidak sehat, ketiadaan regulasi yang melindungi mereka, hingga perjanjian kerja yang hanya berbentuk lisan dan sejumlah masalah lainnya.

Rencana regulasi

Mendengar keluhan tersebut, Menaker pun berjanji akan membuat regulasi yang khusus melindungi profesi kurir. Calon beleid itu akan mengevaluasi pola kemitraan agar posisi tawar kurir terhadap aplikator, maupun perusahaan jasa pengantar barang dapat lebih setara.

"Hubungan kemitraan jangan sampai membatasi hak dan keselamatan kerja para driver," ujar Menaker.

Baca Juga: Nasib Kurir Kian Tak Pasti, Serikat Pekerja Buat Petisi #LingdungiKurir ke Kemnaker

Tarif

Ida menyebutkan, hak dan keselamatan kerja bagi para kurir juga akan diatur. Salah satu yang digarisbawahi adalah tarif pengiriman barang yang dinilai terlampau kecil.

Tarif antar yang rendah membuat mereka sering bekerja di luar kapasitas normal sebagai manusia. Sementara, jam kerja yang panjang dapat menyebabkan driver rentan kecelakaan.

"Perlindungan terhadap mereka sama pentingnya dengan perlindungan terhadap konsumen e-commerce," pungkasnya

Saat ini, pembahasan regulasi di Kemnaker masih tahap awal. Kajian itu meliputi jajak pendapat dan audiensi dengan perusahaan ekspedisi dan e-commerce, termasuk juga berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait tarif pengiriman yang ideal.

"Jadi sekarang kami sedang melakukan pemetaan konsep regulasi, yang jelas, regulasi yang disiapkan akan mengatur beberapa poin penting, seperti  pola kemitraan, upah, jam kerja, dan keamanan kerja,” terang Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.

Pola kemitraan

Menyangkut pola kemitraan, regulasi berniat untuk menghilangkan sistem freelance yang tidak memiliki kontrak kerja atau bukti hitam di atas putih lainnya. Dengan adanya  kontrak kerja maka menyangkut pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pesangon akan tunduk atau mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. 

“Sementara, selama tidak ada hitam di atas putih maka mereka tidak ikut aturan UU Ketenagakerjaan," jelas Sanusi.

Selain itu, sesuai UU Ketenagakerjaan juga, semua pekerja  wajib diberikan tunjangan jaminan kesehatan BPJS, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Sedangkan, mengenai tarif antar,  Sanusi belum mau menyebut  karena karena masih tahap kajian. Pastinya, tarif yang akan diatur lebih tinggi dari tarif yang sekarang berlaku.

Dengan demikian, pada tarif baru nanti diharapkan pendapatan kurir bisa minimal UMR, sehingga mereka tidak tidak lagi ngoyo. Kemudian, jam kerja mereka tidak terlalu diporsir dan minimal bisa mendekati jam kerja di profesi lainnya yang bekisar 8-9 jam.

"Jadi pembahasan aturan ini masih panjang dan belum ada draf rancangan peraturan menteri yang sudah dirumuskan," pungkasnya.

Sabar menunggu kepastian

Artinya, bagi mitra yang status hubungan kerjanya tidak jelas, harus bersabar menunggu terbitnya rumusan beleid baru. Sementara bagi yang sudah memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak dan kewajiban pekerja pada umumnya juga berlaku bagi kurir.

"Kedua belah pihak juga tunduk pada perjanjian kerja yang mereka sepakati dan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang ada di perusahaan," tambahnya.

Baca Juga: Kemnaker Jelaskan Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Lama Cair

 



Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x