Kompas TV bisnis kebijakan

Regulasi Kurir Ekspedisi Tengah Digodok, Kemnaker Janji Hak dan Keselamatan Kerja Bakal Diatur

Kompas.tv - 7 September 2021, 12:58 WIB
regulasi-kurir-ekspedisi-tengah-digodok-kemnaker-janji-hak-dan-keselamatan-kerja-bakal-diatur
Sejumlah netizen pun menjumpai iklan salah satu e-commerce yakni Shopee yang diduga menjadi penyebab misinformasi antara kurir dan pembeli. (Sumber: Tangkapan layar Youtube Ecommerce Shitposting)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

"Jadi sekarang kami sedang melakukan pemetaan konsep regulasi, yang jelas, regulasi yang disiapkan akan mengatur beberapa poin penting, seperti  pola kemitraan, upah, jam kerja, dan keamanan kerja,” terang Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.

Pola kemitraan

Menyangkut pola kemitraan, regulasi berniat untuk menghilangkan sistem freelance yang tidak memiliki kontrak kerja atau bukti hitam di atas putih lainnya. Dengan adanya  kontrak kerja maka menyangkut pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pesangon akan tunduk atau mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. 

“Sementara, selama tidak ada hitam di atas putih maka mereka tidak ikut aturan UU Ketenagakerjaan," jelas Sanusi.

Selain itu, sesuai UU Ketenagakerjaan juga, semua pekerja  wajib diberikan tunjangan jaminan kesehatan BPJS, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Sedangkan, mengenai tarif antar,  Sanusi belum mau menyebut  karena karena masih tahap kajian. Pastinya, tarif yang akan diatur lebih tinggi dari tarif yang sekarang berlaku.

Dengan demikian, pada tarif baru nanti diharapkan pendapatan kurir bisa minimal UMR, sehingga mereka tidak tidak lagi ngoyo. Kemudian, jam kerja mereka tidak terlalu diporsir dan minimal bisa mendekati jam kerja di profesi lainnya yang bekisar 8-9 jam.

"Jadi pembahasan aturan ini masih panjang dan belum ada draf rancangan peraturan menteri yang sudah dirumuskan," pungkasnya.

Sabar menunggu kepastian

Artinya, bagi mitra yang status hubungan kerjanya tidak jelas, harus bersabar menunggu terbitnya rumusan beleid baru. Sementara bagi yang sudah memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak dan kewajiban pekerja pada umumnya juga berlaku bagi kurir.

"Kedua belah pihak juga tunduk pada perjanjian kerja yang mereka sepakati dan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang ada di perusahaan," tambahnya.

Baca Juga: Kemnaker Jelaskan Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Lama Cair

 



Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x