Kompas TV bisnis kebijakan

Catat! Aturan Baru Pajak Ini Bisa Berlaku Mulai Tahun Depan

Kompas.tv - 30 Agustus 2021, 19:13 WIB
catat-aturan-baru-pajak-ini-bisa-berlaku-mulai-tahun-depan
Ilustrasi aturan baru pajak dari RUU KUP yang dapat mulai berlaku mulai 2022. (Sumber: Thinkstock)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Edy A. Putra

Ada pula perubahan dalam pajak penghasilan individu atau PPh OP. Pembagian PPh OP akan berubah dari 4 bracket menjadi 5 bracket.

Baca Juga: Tukang Bakso Dikenai Pajak Rp6 Juta Sebulan di Binjai: Saya Sampai Tak Bisa Tidur, Bingung

Ada tambahan tarif terbaru, yaitu  35% bagi yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahunnya.

3. PPN

Pemerintah pun membuat perubahan aturan terkait objek dan fasilitas PPN untuk mencerminkan keadilan dan agar tepat sasaran.

Sejumlah barang yang sebelumnya masuk dalam kategori barang Tidak Kena Pajak (TKP) berubah menjadi kena pajak, di antaranya barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.

Akan tetapi, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah hanya mengenakan PPN ini pada masyarakat kaya saja. Sementara, masyarakat miskin akan menerima kompensasi dengan pemberian subsidi.

Tarif PPN dalam RUU KUP juga menunjukkan perubahan dari aturan sebelumnya. Tarif PPN umum akan naik dari 10% menjadi 12%.

Lalu, pemerintah akan memberlakukan kebijakan multi tarif untuk PPN lain dengan kisaran 5%-25%.

4. Cukai Produk Plastik

RUU KUP ini pun mencantumkan aturan baru soal penambahan objek cukai, yaitu produk plastik. Cukai produk plastik ini diharapkan membantu capaian Tujuan Pembangungan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Baca Juga: Jokowi Sahkan Perpres, Wakil Menteri Akan Terima Bonus hingga Rp 580 Juta

5. Pajak Karbon

Ada pula pajak karbon, jenis pajak baru dalam RUU KUP yang bertujuan untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca untuk mendukung tercapainya nol emisi karbon atau net zero emission.

Jika pembahasan RUU KUP ini selesai akhir tahun ini, deretan aturan baru pajak itu akan mulai berlaku tahun depan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x