Kompas TV bisnis kebijakan

Inilah 3 Bantuan yang Ditransfer Pemerintah selama Pandemi Covid-19

Kompas.tv - 2 September 2020, 06:00 WIB
inilah-3-bantuan-yang-ditransfer-pemerintah-selama-pandemi-covid-19
Presiden Joko Widodo meninjau penyerahan bantuan sosial tunai (BST) di Kantor Pos Bogor, Rabu (13/5/2020). (Sumber: KOMPASTV)
Penulis : Desy Hartini

JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah menggelontorkan dana hingga triliunan rupiah untuk program jaring pengaman sosial selama pandemi Covid-19.

Bantuan pemerintah diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19.

Beberapa bantuan pemerintah di antaranya merupakan BLT atau bantuan langsung tunai yang disalurkan langsung pemerintah ke rekening bank penerimanya.

Baca Juga: Kepala Desa Kesal Sering Ditanya BLT, Warganya Dibacok hingga Kritis

Berikut ini adalah tiga jenis BLT yang ditransfer pemerintah ke rekening selama pandemi Covid-19.

1. Subsidi gaji Rp600.000,00

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5.000.000,00. Pencairan BLT telah dimulai sejak 27 Agustus 2020 dan akan dilakukan bertahap hingga akhir September 2020.

Pemerintah pun menyiapkan anggaran Rp37,7 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah dengan jumlah penerima mencapai 15,7 juta pekerja. Mereka telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.

Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp600.000,00 per bulan selama 4 bulan. Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp1.200.000,00 setiap kali penyaluran.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Lagi Bantuan Sosial Tunai Rp 500.000, Ini Syarat dan Mekanismenya

2. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja dirilis pemerintah untuk membantu mereka yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya karyawan yang terkena PHK dan pengangguran.

Peserta program mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp1.000.000,00 per bulan. Sementara itu, pemerintah memberikan dana senilai Rp3.550.000,00 bagi peserta yang lolos sebagai penerima Kartu Prakerja 2020.

Rinciannya adalah Rp1.000.000,00 digunakan untuk membayar pelatihan online Kartu Prakerja dan sisanya insentif.

Untuk insentif Kartu Prakerja terdiri dari dua bagian, yakni insentif pasca-penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp600.000,00 per bulan selama 4 bulan.

Kemudian insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 per survei untuk 3 kali survei. Peserta dapat mengambil pelatihan selanjutnya apabila sudah menuntaskan pelatihan yang pertama.

Bantuan seluruhnya bisa diterima setelah peserta menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja tersebut. Uang bantuan ditransfer ke rekening Bank BNI. Selain itu, bantuan dapat dicairkan lewat platform lain yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Hindari Resesi, Presiden Jokowi Minta Pemda Belanja

3. BLT UMKM

Pemerintah membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lewat program dana hibah atau BLT. Skemanya adalah kucuran bantuan UMKM Rp2,4 juta yang ditransfer melalui rekening.

Bantuan pemerintah ini bertujuan membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi Covid-19. Ada sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Penyaluran bantuan sudah mulai dilakukan pemerintah. Pada tahap I, sekitar 742.422 total pelaku UMKM diberikan bantuan tersebut. Sementara untuk tahap II sedang dalam tahap pemrosesan (bantuan Rp2,4 juta). 

#BLT #Jokowi #Corona




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x