Kompas TV nasional hukum

Ini Peran Johnny G Plate dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Kompas.tv - 17 Mei 2023, 13:27 WIB
ini-peran-johnny-g-plate-dalam-kasus-dugaan-korupsi-bts-4g
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (Sumber: HUMAS BNPB/M Arfari Dwiatmodjo)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menjelaskan, peran Menkominfo Johnny G Plate hingga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. 

Menurut dia, selaku pengguna anggaran dan memegang jabatan menteri, Johnny G Plate diduga terlibat dalam perkara rasuah tersebut. 

Baca Juga: Mobil Johnny G Plate Digeledah saat Pemiliknya Diperiksa Kejagung, Ini Barang-barang yang Disita

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini kami mempunyai cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangungan BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan menteri," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023) dalam program Breaking News KompasTV.

Ia menyebut, pihaknya sedang melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan rumah dinas Johnny G Plate. 

"Selanjutnya, setelah kami lakukan pemeriksaan kami lakukan penggeledahan di rumah dinas dan Kantor Kominfo," kata Kuntadi.

Ia menyatakan, penanganan kasus ini akan terus dikembangkan karena perkara ini memakan kerugian negara yang cukup fantastis, yakni sekitar Rp8 triliun.


 

"Itu hasil dari pemeriksaan ini tentunya akan kita ikuti lagi pendalaman lebih lanjut, untuk melihat apakah perkara ini bisa kita kembangkan atau tidak." 

"Terkait dengan hasil kerugian negara kasus ini telah merugikan keuangan negara Rp8,3 triliun," ujarnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate tampak mengenakan rompi berwarna pink sebelum memasuki mobil tahanan Kejagung setelah menjalani pemeriksaan hari ini. Kemudian, dia langsung meninggalkan Gedung Kejagung dengan mobil tahanan. 

Sebelumnya, terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. 

Baca Juga: Tak Cuma Johny G Plate, Kejagung juga Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS 4G ke Adik Menkominfo

Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. 

Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x