Kompas TV nasional hukum

Tak Cuma Johny G Plate, Kejagung juga Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS 4G ke Adik Menkominfo

Kompas.tv - 17 Mei 2023, 10:54 WIB
tak-cuma-johny-g-plate-kejagung-juga-telusuri-dugaan-aliran-dana-korupsi-bts-4g-ke-adik-menkominfo
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. Kejagung memastikan akan menelusuri dugaan aliran dana korupsi pengadaan menara BTS 4G yang diduga mengalir ke adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP (Sumber: Istimewa)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana memastikan pihaknya akan menelusuri dugaan aliran dana korupsi pengadaan menara BTS 4G yang diduga mengalir ke adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP). 

Ia menjelaskan, penelusuran itu sebagai bentuk tindak lanjut temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyampaikan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 itu mencapai Rp8 triliun.

Baca Juga: Kejagung Akan Korek Menkominfo soal Dugaan Korupsi BTS 4G yang Rugikan Negara hingga Rp8 Triliun

"Semua akan kita dalami (termasuk dugaan aliran dana ke adik Menkominfo) setelah kita mendapatkan hasil pemeriksaan dari BPKP. Pasti kita dalami semua," kata Ketut dalam program Breaking News KompasTV, Rabu (17/5/2023) pagi. 

Menurut dia, hasil dari BPKP tersebut menjadi dasar Kejagung untuk kembali memeriksa yang bersangkutan. 

"Dari hasil BPKP kita jadikan dasar untuk diperiksa," ujar Ketut. 

Sebelumnya, Kejagung telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak setengah miliar, Rp534 juta. 


 

Kemudian sebesar Rp38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. 

Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. 

Baca Juga: Sudah 2 Kali Periksa Kominfo di Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Sebut Kerugian Negara Capai 8 T

Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x