Kompas TV nasional peristiwa

Kontras Desak Jokowi Batalkan Perppu Cipta Kerja: Jangan Sewenang-wenang dan Lari dari Putusan MK

Kompas.tv - 2 Januari 2023, 11:47 WIB
kontras-desak-jokowi-batalkan-perppu-cipta-kerja-jangan-sewenang-wenang-dan-lari-dari-putusan-mk
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers. (Sumber: DOK. SETPRES)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi membatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-undang Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Libur Kerja untuk Karyawan Hanya 1 Hari dalam Sepekan

Berdasarkan putusan MK, pemerintah dan DPR diberi waktu selama dua tahun untuk memperbaiki undang-undang yang dinilai minim partisipasi publik itu. 

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti meminta Presiden Jokowi tidak bertindak sewenang-wenang dan lari dari keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.


 

"Kami mendesak Presiden untuk membatalkan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja dan tunduk pada putusan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020," kata Fatia dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin (2/1/2023).

Selain itu, Fatia menuturkan, Kontras juga meminta agar DPR RI mengambil langkah penolakan atas Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan presiden tersebut.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Karyawan yang Hamil hingga Jadi Anggota Serikat Pekerja

"Kami mendesak DPR RI untuk tidak menyetujui langkah Presiden dalam menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja," ujarnya.

Fatia menjelaskan desakan kepada Presiden Jokowi dan DPR RI terkait hl ini penting dilakukan karena putusan MK sudah menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja adalah produk inskonstitusional.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x