Kompas TV bisnis kebijakan

Jadi Syarat Cairkan JHT, Ini Cara Urus Paklaring Hilang tapi Perusahaan Sudah Tutup

Kompas.tv - 17 Oktober 2022, 07:46 WIB
jadi-syarat-cairkan-jht-ini-cara-urus-paklaring-hilang-tapi-perusahaan-sudah-tutup
BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: laporbpjs.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Salah satu persyaratan untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah surat keterangan pengalaman bekerja atau paklaring dan kepesertaan sudah dinonaktifkan oleh perusahaan.

Pada umumnya paklaring  tersebut akan diberikan oleh perusahaan ke karyawan yang bersangkutan ketika karyawan sudah berhenti bekerja di perusahaan terkait.

Terbitnya paklaring akan diikuti oleh penonaktifkan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan karyawan yang bersangkutan. Pada kenyataannya banyak sekali karyawan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan yang tidak mendapatkan paklaring meskipun status mereka sudah tidak bekerja.

Bahkan tidak sedikit yang kepesertaan BPJS ketenagakerjaan belum dinonaktifkan oleh perusahaan dengan alasan perusahaan memiliki tunggakan.

Baca Juga: Disalurkan Mulai Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Cairkan BSU Lewat Kantor Pos

Tidak adanya paklaring dan juga belum dinonaktifkannya kepesertaan BPJS ketenagakaerjaan tersebut, sangat mempengaruhi terhadap pencairan dana JHT sehingga akan sulit untuk dilakukan, walaupun berkas persyaratan lainnya sudah memenuhi.

Solusi Jika Paklaring hilang dan perusahaan sudah tutup

Sebenarnya jika belum memiliki paklaring atau paklaring hilang, kita bisa minta kembali dari perusahaan untuk menerbitkannya, tapi yang jadi permasalahan adalah bagaimana jika perusahaan tempat bekerja sebelumnya kondisinya sudah tutup atau nonaktif?


 

Mengutip dari laman laporbpjs.com, Senin (17/10/2022), beberapa solusi yang dapat diupayakan di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Membuat surat keterangan tidak bekerja dari dinas ketenagakerjaan yang berlokasi di kota yang sama dengan perusahaan tersebut.

2. Membuat surat kehilangan dari kepolisian setempat dengan yang mencantumkan nama perusahaan sebelumnya tempat anda bekerja dengan membawa persyaratan:

  • KTP
  • KK
  • Surat berhenti bekerja dari disnaker

Baca Juga: Cara Panggil Ambulans Lewat Nomor 112 dan Aplikasi JakSehat, Gratis Untuk KTP DKI Jakarta

Solusi Jika perusahaan sudah tutup dan kepesertaan Anda masih aktif 

Berbeda lagi jika anda sudah memiliki paklaring namun kepesertaan Anda masih aktif dan perusahaan sudah tutup, maka upaya yang bisa anda lakukan untuk mencairkan dana jht anda adalah sebagai berikut:

1. Membuat surat pernyataan di atas materai dengan menyertakan:
a. Sudah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut
b. Mencantumkan tangggal masuk dan tanggal berhenti bekerja
c. Mencantumkan unit kerja terakhir
d. Menyatakan bahwa perusahaan sudah tutup
e. Menyatakan belum pernah mengajukan klaim jaminan hari tua
f. Lalu datang ke disnaker yang berlokasi satu kota dengan perusahaan, untuk mendapatkan surat pernyataan bahwa perusahaan sudah non-aktif, dengan membawa persyaratan:

  • Membawa KTP & KK
  • Membawa surat domisili
  • Membawa paklaring

Demikian solusi pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan jika perusahaan tutup dan tidak punya paklaring.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x