Kompas TV nasional sosial

Cara Panggil Ambulans Lewat Nomor 112 dan Aplikasi JakSehat, Gratis Untuk KTP DKI Jakarta

Kompas.tv - 14 Oktober 2022, 10:47 WIB
cara-panggil-ambulans-lewat-nomor-112-dan-aplikasi-jaksehat-gratis-untuk-ktp-dki-jakarta
Foto ilustrasi. Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyediakan layanan ambulans gratis yang diperuntukan untuk warga dengan KTP DKI Jakarta. (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyediakan layanan ambulans gratis yang diperuntukan untuk warga dengan KTP DKI Jakarta.

Pelayanan ambulans gawat darurat (AGD) ini tersedia selama 24 jam tanpa hari libur.

Mengutip dari Kompas.com, Jumat (13/10/2022), layanan ambulans gratis ini disiagakan di seluruh puskesmas dan rumah sakit di Jakarta.

Jika menggunakan layanan ambulans gratis ini, tak hanya supir dan mobil ambulan saja, tetapi juga akan ada dua tenaga medis terlatih yang ikut serta.

Apabila terjadi darurat, maka tenaga medis dari rumah sakit diikut sertakan. Layanan ini memiliki fasilitas medis untuk menunjang proses pengantaran pasien dari lokasi ke rumah sakit atau puskesmas dan pemindahan dari salah satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya.

Baca Juga: Gagal Ginjal Anak Ditanggung BPJS Kesehatan, kalau Gawat Darurat Tak Perlu Surat Rujukan

Berikut Cara Memanggil Ambulans Gratis di DKI.Jakarta:

1. Hubungi nomor 112 untuk permohonan ambulan gratis

Warga cukup menelpon ke nomor darurat 112 dan cukup menjelaskan tujuan penggunaan ambulan dan memberitahu posisi penelepon.

2. Tunjukan fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga

Hal ini berfungsi sebagai bukti kalau penelpon adalah warga DKI Jakarta. Penelepon cukup mengirim bukti berupa e-KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta melalui whatsapp ke nomor yang telah diberitahu oleh operator 112 atau setelah proses penanganan sudah selesai



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x