Kompas TV nasional hukum

Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan, Ini Tanggapan Komnas HAM

Kompas.tv - 1 September 2022, 11:34 WIB
putri-candrawathi-tak-ditahan-karena-alasan-kemanusiaan-ini-tanggapan-komnas-ham
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsari memberikan tanggapan perihal kemanusiaan jadi alasan Putri Candrawathi tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, padahal statusnya sudah tersangka.

Beka mengatakan, apa yang menjadi keputusan dalam proses hukum yang ditangani kepolisian adalah otoritas kepolisian itu sendiri.

Menurutnya, Komnas HAM tidak akan melakukan intervensi terkait seluruh keputusan yang diambil dalam proses hukum kasus tersebut. Termasuk keputusan kepada tersangka.

"Komnas HAM hanya memastikan bahwa proses hukum yang ada berjalan dengan baik dan juga nantinya bisa adil dan transparan."


 

"Sehingga tidak ada pertanyaan-pertanyaan yang mengganggu misalnya soal perasaan atau kemudian soal kekhawatiran bahwa peradilannya nanti tidak transparan," ujar Beka dalam Breaking News Kompas TV, Kamis (1/9/2022).

Sebelumnya penyidik Polri disebut mengabulkan permohonan istri Ferdy Sambo itu untuk tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, mengungkapkan permohonan itu diajukan dengan alasan kemanusian karena kliennya masih masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Putri Tampak Menangis di Pelukan Ferdy Sambo

Putri, kata Arman, untuk sementara ini hanya diwajibkan menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," katanya di Mabes Polri, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Beberapa Adegan Rekonstruksi, Ini Penjelasan Polri

Diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencan Brigadir J. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi.

Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),

Baca juga: Terungkap, Barang Bukti Pisau Digunakan Kuat Maruf untuk Ancam Brigadir J karena Ini

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun empat dari lima tersangka sudah ditahan kecuali Putri Candrawathi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x