Kompas TV nasional hukum

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Beberapa Adegan Rekonstruksi, Ini Penjelasan Polri

Kompas.tv - 30 Agustus 2022, 21:54 WIB
ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-tolak-beberapa-adegan-rekonstruksi-ini-penjelasan-polri
Tersangka Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ketika melakukan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022) di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dari total 78 adegan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (30/8/2022), ada sejumlah adegan yang tidak diperankan oleh tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Beberapa adegan itu lalu diperankan oleh pemeran pengganti.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Nilai Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Tak Logis karena Tak Ada Reka Adegan Ini

Terkait hal itu, Polri mengatakan bahwa adanya pemeran pengganti tersebut karena Sambo dan Putri menolak adegan yang ada dalam konstruksi.

“Untuk adegan oleh pemeran pengganti, dilakukan karena tersangka (Sambo dan Putri) menolak untuk memerankan (adegan),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa.


Andi menjelaskan, alasan penolakan tersebut terjadi karena adanya perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi.

Penyidik memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melakukan pembelaan apabila mereka keberatan terhadap adegan rekonstruksi yang tidak sesuai menurut apa yang  mereka rasa, alami, dan lakukan.

Ia menambahkan, hal itu sesuai dengan mekanisme standard operational procedure (SOP) Polri.

"Dalam pemeriksaan ada yang namanya konfrontir. Kalau dalam rekonstruksi, kita memberikan kesempatan pada mereka, Kalau mereka menolak untuk melakukan adegan, kita menunjuk figuran atau pemeran pengganti," jelas Andi.

Baca Juga: Ahli Forensik Emosi: Masih Ada yang Belum Diungkapkan Irjen Sambo dan Putri Saat Rekonstruksi

Adapun rekonstruksi pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan pada Selasa (30/8/2022) sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 17.30 WIB.

Rekonstruksi digelar di dua lokasi, yakni di rumah pribadi dan dinas mantan Kadiv Propram Polri, Irjen Ferdy Sambo. Keduanya berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Proses rekonstruksi diperankan oleh lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Sambo), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga dan sopir Sambo).

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.