Kompas TV nasional melek hukum

Wajib Tahu, Pekerja Kontrak Juga Berhak Dapat Uang Kompensasi, Ini Aturannya

Kompas.tv - 31 Mei 2022, 12:51 WIB
wajib-tahu-pekerja-kontrak-juga-berhak-dapat-uang-kompensasi-ini-aturannya
Ilustrasi Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT). (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Saat karyawan yang berstatus pegawai tetap resign dari perusahaan, mereka akan mendapatkan uang jasa dari tempat kerjanya. Begitu juga jika mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), para pegawai tetap ini akan mendapat pesangon.

Lantas bagaimana dengan pekerja kontrak? Nah ternyata, mereka juga berhak mendapatkan kompensasi. Asalkan, kontraknya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dalam UU Cipta Kerja disebutkan, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Hubungan kerja tersebut dapat dibuat secara tertulis maupun lisan.

Kemudian, PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Baca Juga: Badai PHK Startup, ATSINDO: Wajar dan Normal untuk Perkuat Perusahaan

"Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)," demikian tertulis di unggahan instagram resmi Kemenaker, dikutip Selasa (31/5/2022).

Menariknya, uang kompensasi bagi PWKT ini adalah salah satu poin yang menguntungkan dalam UU Cipta Kerja. Lantaran dalam UU sebelumnya, yaitu UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, tidak ada aturan terkait uang kompensasi.

"Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Uang Kompensasi diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus," lanjut pengumuman tersebut.

Pasal 16 UU Cipta Kerja juga mengatur besaran uang kompensasi yang diberikan kepada PWKT yang kontraknya sudah berakhir.

Baca Juga: Aturan Bantuan Subsidi Upah Tunggu Persetujuan Jokowi, Netizen Gunakan Tagar RIP BSU

Berikut cara menghitung uang kompensasi PWKT
yang berakhir sesuai dengan jangka waktu:

Pasal 16
(1) Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa kerja (dalam bulan) / 12 x 1 (satu) bulan Upah;
c. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa keria (dalam bulan) / 12 x 1 (satu) bulan Upah.

(2) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.

(3) Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan.

(4) Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok.

Baca Juga: Ini 5 Pekerjaan untuk Fresh Graduate dengan Gaji Tertinggi Versi Jobstreet

(5) Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.

(6) Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x