Kompas TV internasional kompas dunia

Parlemen dan Publik Malaysia Murka Mantan PM Terpidana Korupsi Dapat Rumah Senilai 100 Juta Ringgit

Kompas.tv - 18 November 2021, 22:12 WIB
parlemen-dan-publik-malaysia-murka-mantan-pm-terpidana-korupsi-dapat-rumah-senilai-100-juta-ringgit
Publik dan parlemen Malaysia murka dengar kabar mantan PM Najib Razak dapat rumah senilai 100 juta ringgit dari pemerintah. Padahal, Najib adalah terpidana korupsi 1MDB yang saat ini sedang banding. (Sumber: Straits Times)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Vyara Lestari

KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim hari Kamis (18/11/2021) menyerukan peninjauan kembali pakta oposisi dengan pemerintah, setelah Parlemen diberitahu bahwa mantan perdana menteri Najib Razak kemungkinan akan menerima sebidang tanah dan rumah dari pemerintah senilai 100 juta ringgit.

"Keputusan mengejutkan ini memaksa kami untuk meninjau kembali semua bentuk pemahaman yang ada hingga saat ini," kata Datuk Seri Anwar dalam sebuah pernyataan.

Najib, yang mendapat putusan hukuman dari pengadilan Malaysia karena korupsi terkait dengan dana negara 1 Malaysia Development Berhad, 1MDB, mengatakan dalam sebuah pesan Facebook hari Kamis, dirinya hanya menerima tanah yang menjadi haknya sebagai mantan perdana menteri.

Masalah ini meledak di Parlemen pada hari Kamis pada pembacaan kedua Anggaran 2022, ketika mantan perdana menteri Mahathir Mohamad menyela pidato Menteri Keuangan Tengku Zafrul Aziz, seraya bertanya, "Ada item tambahan dalam anggaran yang tidak kami ketahui lebih awal."

"Ada alokasi RM100 juta untuk hadiah kepada perdana menteri keenam Datuk Seri Najib Razak untuk membangun properti perumahan," kata Tun Mahathir.

Mahathir Mohamad menambahkan, seperti dikutip oleh surat kabar New Straits Times, "Bagaimana pemerintah dapat mengalokasikan hadiah seperti itu kepada mantan perdana menteri; kepada seorang terpidana? Selama masa jabatan saya, saya bahkan tidak pernah meminta rumah dan saya bergantung pada pensiun."

Aliansi oposisi Pakatan Harapan (PH) yang dipimpin oleh Anwar pada bulan September menandatangani kesepakatan untuk mendukung pemerintah Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob di Parlemen, sebagai imbalan atas reformasi yang diupayakan oleh oposisi. Belum jelas apa yang akan dilakukan PH selanjutnya terkait nota kesepahaman dengan pemerintahan PM Ismail.

Baca Juga: Wiski Timah Undang Kontroversi di Malaysia, Disebut Mirip Nama Putri Nabi Muhammad

Publik dan parlemen Malaysia murka dengar kabar mantan PM Najib Razak dapat rumah senilai 100 juta ringgit dari pemerintah. Padahal, Najib adalah terpidana korupsi 1MDB yang saat ini sedang banding. (Sumber: CNA)

Tengku Zafrul mengatakan kepada Parlemen, pemerintah membahas permintaan Najib untuk sebidang tanah dan rumah. Keterangan itu menjadi konfirmasi pertama bahwa permintaan tersebut benar-benar dibuat setelah berminggu-minggu adanya spekulasi atas kontroversi tersebut.

Seperti dilaporkan media lokal, menteri keuangan mengatakan, kabinet belum mengambil keputusan final tentang masalah ini, namun Tengku Zafrul menghindari pertanyaan di Parlemen tentang apakah ada kesepakatan awal mengenai masalah ini.

Najib, yang mendapat vonis 12 tahun penjara tahun lalu karena korupsi dalam kasus 1MDB, mendapat izin tidak mendekam di penjara sambil menunggu putusan banding dan boleh terus menjadi Anggota Parlemen.

Menanggapi kontroversi tersebut, Najib pada hari Kamis mengatakan dalam sebuah posting Facebook, "Kantor saya hanya meminta untuk diberikan tempat tinggal setelah GE14 (pemilihan umum ke-14 tahun 2018) sebagaimana diizinkan dalam perubahan undang-undang (UU Anggota Parlemen (Remunerasi))."

“Pemerintah memberi saya tiga bidang tanah untuk dipilih, jadi saya memilih satu."

"Saya tidak meminta hadiah 100 juta ringgit dari pemerintah, tetapi perumahan itu diberikan kepada semua mantan perdana menteri," kata Najib Razak.

Najib mengatakan, nilai 100 juta ringgit sebidang tanah dan bangunan itu pertama kali diberitakan ke publik oleh situs berita yang terkait dengan pakta Perikatan Nasional yang dipimpin oleh mantan PM Muhyiddin Yassin.

 



Sumber : Straits Times


BERITA LAINNYA



Close Ads x