Kompas TV nasional politik

MA Tolak Gugatan Yusril Soal AD/ART Partai Demokrat, AHY: Kami dari Awal Sudah Yakin

Kompas.tv - 10 November 2021, 15:54 WIB
ma-tolak-gugatan-yusril-soal-ad-art-partai-demokrat-ahy-kami-dari-awal-sudah-yakin
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas.tv)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait uji materi atau judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. 

Ia menyebut, dirinya dari awal sudah yakin kalau gugatan tersebut akan ditolak oleh MA, karena langkah hukum yang dilakukan oleh Yusril dan KSP Moeldoko itu tak masuk akal. 

Baca Juga: Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat Ditolak, Kubu Moeldoko Justru Bersyukur

"Kami yakin ini terjadi atas izin Allah. Kami yakin gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk akal," kata AHY dalam video konferensi yang disiarkan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (10/11/2021). 

Ia menjelaskan, dirinya mendapatkan laporan ihwal hasil putusan ini dari kader Partai Demokrat, yaitu Hinca Pandjaitan. 

"Tiba-tiba saya mendapatkan telpon dari Hinca Pandjaitan yang mengatakan MA menolak gugatan KSP Moeldoko. Atas itu saya ucapkan puji syukur," ujarnya. 

Sebelumnya, MA menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait uji materi atau judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Keputusan itu dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dengan hakim anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi pada Selasa (9/11/2021). 

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima," tulis salinan putusan Perkara No. 39 P/HUM/2021 yang diterima KOMPAS TV. 

Majelis Hakim menjelaskan alasan menolak gugatan tersebut. MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP. 

Kemudian, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. 

"Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU; tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan," katanya. 

Baca Juga: Demokrat Sambut Baik Partai Baru Bentukan Gede Pasek yang Jaring Loyalis Anas Urbaningrum

Sebagai informasi, Yusril dalam perkara ini bertindak sebagai kuasa hukum beberapa kader partai berlambang bintang mercy itu yang telah dipecat oleh AHY. 

Mereka adalah mantan Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, mantan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, mantan Ketua DPC Kabupaten Tegal Ayu Palaretins dan eks Ketua DPC Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x