Kompas TV nasional peristiwa

Kawasan Ganjil Genap Kini Hanya Berlaku di 3 Ruas Jalan, Dishub DKI Jakarta: Demi Efektifitas

Kompas.tv - 26 Agustus 2021, 17:50 WIB
kawasan-ganjil-genap-kini-hanya-berlaku-di-3-ruas-jalan-dishub-dki-jakarta-demi-efektifitas
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo angkat bicara terkait penerapan ganjil-genap di Ibu Kota yang kini hanya berlaku di tiga ruas jalan saja. 

Menurut Syafrin pengurangan jalur tersebut mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya yakni efektivitas pelaksanaan ganjil-genap.

"Jadi pertimbangannya tentu kita melihat pertama efektivitas pelaksanaan, karena ini kan pergantian penyekatan ya. Jadi penyekatan ditiadakan diganti dengan ganjil genap," kata Syafrin, Kamis (26/8/2021).

Seperti diketahui, mulai 26-30 Agustus 2021, penerapan sistem ganjil-genap Jakarta hanya ditetapkan di tiga ruas, yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Lebih lanjut, Syafrin memaparkan alasan memberlakukan ganjil genap di tiga titik tersebut. 

Menurut penuturannya, merujuk pada evaluasi PPKM level 4, mobilitas kendaraan terfokus pada jalur ganjil-genap di Sudirman-Thamrin.

Baca Juga: Hari Pertama Ganjil Genap di 3 Ruas Jalan, Banyak Pengendara Melanggar di Rasuna Said

Sementara di ruas jalan Rasuna Said yang tidak menerapkan ganjil genap, Syafrin mengatakan kerap terjadi kepadatan.

"Oleh sebab itu, dikurangi dari delapan itu diambil dua ruas jalan saja yaitu yang di Sudirman-Thamrin, kemudian ditambah satu ruas jalan di Rasuna Said," ungkapnya. 

Syafrin memastikan sistem ganjil genap yang berlaku di 3 jalur ini akan dievaluasi kembali setelah tanggal 30 Agustus atau setelah pemerintah mengumumkan kembali status PPKM diperpanjang atau tidak.

Nantinya, Pemprov DKI akan melihat efektivitas penerapan ganjil genap dalam menekan mobilitas warga.

Adapun kebijakan ganjil genap di 3 titik ini berlaku pada pukul 06.00-22.00 WIB.

Pada kesempatan itu, Syafrin juga menyatakan bahwa sejak dilonggarkannya kegiatan masyarakat, volume lalu lintas mengalami kenaikan hingga 80 persen dibanding saat diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Polda Metro Ungkap Alasan Tetap Berlakukan Ganjil Genap di Tiga Ruas Jalan Jakarta

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x