Kompas TV regional berita daerah

Polda Metro Ungkap Alasan Tetap Berlakukan Ganjil Genap di Tiga Ruas Jalan Jakarta

Kompas.tv - 25 Agustus 2021, 10:23 WIB
polda-metro-ungkap-alasan-tetap-berlakukan-ganjil-genap-di-tiga-ruas-jalan-jakarta
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo (Sumber: ntmcpolri)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan alasan tetap memberlakukan ganjil genap di tiga titik lokasi Jakarta.

Penerapan sistem ganjil genap Ibu Kota hanya ditetapkan di tiga ruas, yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said selama PPKM level 3.

Sambodo menuturkan tiga ruas jalan tersebut merupakan kawasan utama perkantoran di ibu kota.

"Tiga kawasan ini adalah kawasan utama perkantoran di Jakarta, di mana pada masa PPKM level 3 itu juga masih diberlakukan ketentuan esensial dan kritikal dengan sistem WFH dan WFO, ada yang 50 persen dan 100 persen dan sebagainya," kata Sambodo, Selasa (24/8/2021). 

Sebab itu, pihaknya menilai kawasan-kawasan tersebut perlu diadakan pembatasan mobilitas dengan menerapkan sistem ganjil genap. 

"Sehingga kita berpikiran bahwa untuk Jalan Sudirman-Thamrin tetap perlu kita adakan pembatasan kegiatan masyarakat, pembatasan mobilitas dengan menggunakan metode ganjil-genap," ujarnya. 

Mengingat, merujuk dari hasil evaluasi di beberapa pekan terakhir, Sambodo menilai sistem ganjil genap efektif dalam mengurangi mobilitas. 

Baca Juga: Mulai Besok Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku di 3 Titik, Ini Lokasi dan Waktunya

Dalam kesempatan itu, dia juga menyebut bahwa kebijakan penindakan pelanggar ganjil genap masih sama dengan sebelumnya. 

"Masih sama, kita putar balik, kemudian untuk penindakan dengan tilang nanti kita akan kaji bersama apakah minggu depan sudah bisa kita laksanakan," ujarnya. 

Tak hanya itu, sama seperti kebijakan sebelumnya, sejumlah kendaraan juga dikecualikan dalam sistem ganjil genap ini.

Adapun di antaranya yakni, sepeda motor, kendaraan plat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas plat merah, kepentingan darurat hingga yang berkaitan dengan kegiatan vaksinasi.

Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap di 3 titik ini berlaku mulai tanggal 26-30 Agustus pada pukul 06.00-22.00 WIB.

Sambodo mengatakan ganjil genap akan dievaluasi kembali setelah tanggal 30 Agustus atau setelah pemerintah mengumumkan kembali status PPKM diperpanjang atau tidak.

Baca Juga: Ingat! PPKM Level 3, Ganjil Genap Masih Berlaku di Jakarta



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x