Kompas TV regional berita daerah

Hari Pertama Ganjil Genap di 3 Ruas Jalan, Banyak Pengendara Melanggar di Rasuna Said

Kompas.tv - 26 Agustus 2021, 15:51 WIB
hari-pertama-ganjil-genap-di-3-ruas-jalan-banyak-pengendara-melanggar-di-rasuna-said
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo (Sumber: ntmcpolri)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan masih banyak ditemukan kendaraan roda empat yang melanggar aturan kebijakan ganjil-genap di Jakarta.

Sambodo menuturkan pada hari pertama penerapan ganjil genap di tiga titik ruas jalan ini, pelanggaran terjadi paling banyak terjadi di Jalan Rasuna Said.

Dominan pengendara, kata dia, ditemui tidak menggunakan pelat nomor sesuai dengan tanggal hari ini.

"Hari ini adalah hari pertama di Rasuna Said. Kalau kita melihat itu masih banyak kendaraan berpelat ganjil yang mencoba melintas padahal hari ini kan tanggal 26 adalah genap," kata Sambodo dikutip dari ANTARA, Kamis (26/8/2021).

Meski demikian, Sambodo menuturkan pihaknya tidak memberikan sanksi tilang kepada para pengguna jalan yang melanggar kawasan ganjil-genap.

Petugas, lanjut dia, hanya mengarahkan pengguna jalan untuk melakukan putar balik.

"Masih cukup banyak kendaraan kita putar balik," ujarnya. 

Baca Juga: PPKM Jakarta Turun ke Level 3, Ganjil Genap Kini Hanya Berlaku di Tiga Ruas Jalan Ini

Sebagai informasi, Dirlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk melanjutkan kebijakan ganjil genap, menyusul adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta. 

Meski begitu, terdapat pengurangan jumlah ruas jalan penerapan aturan ganjil genap dari delapan menjadi tiga jalur, yakni di Jalan Rasuna Said, Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman.

Sementara untuk pengawasan, sistem ganjil genap ini dijaga oleh 300 lebih personel gabungan. Mereka tergabung dari unsur TNI-Polri beserta Satpol PP dan dibantu Dishub DKI.

Penerapan sistem ganjil genap ini berlaku mulai tanggal 26-30 Agustus pada pukul 06.00-22.00 WIB.

Keputusan tersebut diambil setelah Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi dengan Kodam Jaya berserta Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta.

Polda Metro dan pihak terkait tersebut menetapkan untuk melanjutkan sistem ganjil-genap karena sistemnya terbukti efektif menekan mobilitas masyarakat selama diberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 di Jakarta.

Baca Juga: Polda Metro Ungkap Alasan Tetap Berlakukan Ganjil Genap di Tiga Ruas Jalan Jakarta

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x