Kompas TV regional update

PPKM Jakarta Turun ke Level 3, Ganjil Genap Kini Hanya Berlaku di Tiga Ruas Jalan Ini

Kompas.tv - 24 Agustus 2021, 17:09 WIB
ppkm-jakarta-turun-ke-level-3-ganjil-genap-kini-hanya-berlaku-di-tiga-ruas-jalan-ini
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian kebijakan sistem ganjil-genap menyusul penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level 4 ke level 3. Kini, kebijakan ganjil genap hanya diberlakukan di tiga ruas jalan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan pihaknya mengurangi jumlah ruas jalan yang menjadi target penerapan sistem ganjil genap. 

Kawasan ganjil genap yang semula diberlakukan di delapan titik, kini hanya dilakukan di tiga titik. 

"Satu minggu ke depan mulai tanggal 26-30 Agustus kita akan berlakukan jadi tiga kawasan," kata Sambodo, di Polda Metro Jaya, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Pemprov DKI Klaim Jakarta Sudah Masuk Zona Hijau dan Mencapai Herd Immunity

Sambodo menuturkan keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat dengan Kodam Jaya, Satpol PP, dan Dishub DKI Jakarta pada Selasa siang. 

Adapun tiga ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta yakni:

  • Jalan Sudirman
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan HR Rasuna Said

Pada kesempatan itu, Sambodo menyebut tidak ada perubahan terkait mekanisme penindakan terhadap pelanggar kebijakan ganjil genap ini. 

Dia menekankan untuk saat ini kendaraan yang tak sesuai masih hanya akan diminta untuk putar balik.

Kendaraan-kendaraan yang boleh maupun tidak diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap juga masih sama seperti kebijakan sebelumnya.

Dia juga menjelaskan bahwa sistem ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: PPKM Jakarta Turun Level 3, Ganjil Genap Tetap Berlaku

 

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021.

Terdapat beberapa daerah yang status PPKM-nya diturunkan dari level 4 ke level 3, salah satunya DKI Jakarta.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x