Kompas TV regional peristiwa

Beredar Surat Permintaan Sumbangan Penerbitan Buku Bertanda Tangan Gubernur Sumbar

Kompas.tv - 21 Agustus 2021, 01:15 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Belum tuntas persoalan mobnas baru, kini Gubernur Sumbar kembali menjadi sorotan karena beredarnya surat permintaan sumbangan penerbitan buku yang ditandatanganinya.

Surat tertanggal 12 Mei 2021 tentang penerbitan profil dan potensi Provinsi Sumatera Barat tersebut ditujukan kepada seluruh pelaku usaha di Sumatera Barat.

Persoalan surat permintaan sumbangan yang ditandatangani oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi ini, mencuat setelah sebelumnya Polresta Padang mengamankan lima orang yang diduga melakukan penipuan pada tanggal 13 Agustus lalu.

Kelima orang tersebut diamankan karena mendatangi para pengusaha, kampus, dan pihak-pihak lain bermodalkan surat berlogo Gubernur Sumatera Barat dan bertanda tangan Mahyeldi.

Surat bernomor 005/3984/v/bappeda-2021 tertanggal 12 Mei 2021 ini berisikan permohonan sumbangan untuk penerbitan buku profil dan potensi Provinsi Sumatera Barat.

Kepada petugas para peminta sumbangan tersebut mengaku telah memperoleh dana sekitar Rp 170 juta.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, petugas tidak melakukan penahanan badan terhadap lima orang peminta sumbangan karena surat yang mereka bawa merupakan surat asli yang ditanda tangai gubernur.

Kelimanya berstatus wajib lapor sembagi petugas terus mendalami kasus ini.

Menyikapi surat permohonan sumbangan untuk penerbitan buku ini, Gubernur Sumbar Mahyeldi enggan memberi komentar.

Sembari terus berlalu, Mahyeldi menyatakan akan menjelaskan hal tersebut nanti.

Tindak lanjut dari kasus permintaan sumbangan berbekal surat Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi ini, pihak kepolsian akan melakukan pemanggilan saksi kunci.

Sebanyak tiga orang saksi kunci masing-masing dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumbar dan seorang yang diduga orang kepercayaan gubernur akan dipanggil Sabtu depan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x